Iklan

terkini

Prasetyo Edi, Pasal 3 Tipikor, dan Skema State Capture di Balik Pengadaan Tanah DKI

Admin RP
, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T16:36:57Z

Sumber Foto : Diperiksa Tiga Jam Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Eks Ketua DPRD Jakarta Angkat Tangan
Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Era.id/Sachril Agustin)

Oleh: Abdullah Kelrey

Founder Nusa Ina Connection (NIC)


JAKARTA - Dalih Prasetyo Edi Marsudi yang mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tanah dan penggunaan APBD saat menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta adalah narasi klasik dalam praktik kejahatan kekuasaan. Namun dalam perspektif hukum dan ekonomi politik, pernyataan itu justru menguatkan satu dugaan utama: adanya penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran, yang secara tegas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Pasal ini tidak mensyaratkan pelaku harus menandatangani kontrak atau menerima aliran dana. Cukup dengan kewenangan dan pembiaran yang menimbulkan kerugian negara.


Dalam konteks ini, posisi Prasetyo Edi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta adalah kunci. DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, setiap pengadaan tanah bernilai besar termasuk kasus Cengkareng, Pulo Gebang, dan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya berjalan melalui mekanisme politik yang diketahui, disetujui, dan seharusnya diawasi oleh pimpinan DPRD.


Ketika proyek-proyek tersebut kini diselidiki karena dugaan korupsi dan kerugian negara, lalu Ketua DPRD mengaku “tidak tahu”, maka secara hukum justru muncul dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Inilah esensi Pasal 3 Tipikor: kekuasaan digunakan bukan untuk mengawasi, melainkan untuk membiarkan.


Dari sudut pandang ekonomi politik, kasus ini tidak bisa dibaca sebagai penyimpangan individual. Ini adalah pola state capture. Negara, melalui APBD dan kebijakan pengadaan tanah, ditangkap oleh kepentingan sempit elite politik dan ekonomi. Kebijakan publik tidak lagi diarahkan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk memfasilitasi transaksi lahan, akumulasi aset, dan keuntungan segelintir pihak yang memiliki akses ke pusat kekuasaan.


Dalam skema elite bargain, DPRD, eksekutif daerah, BUMD, dan aktor swasta membentuk relasi saling mengamankan. Elite politik memberikan persetujuan anggaran dan legitimasi kebijakan. Elite ekonomi mendapatkan proyek dan akses tanah. Ketika skandal terungkap, tanggung jawab didorong ke level teknis: direksi BUMD, pejabat eselon, atau pihak swasta. Elite politik lalu tampil sebagai saksi yang “tidak tahu apa-apa”.


Inilah anomali politik-ekonomi yang berbahaya. Secara formal, negara memiliki BPK untuk memeriksa keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Negara juga memiliki APIP sebagai pengawas internal. Namun ketika temuan, peringatan, atau indikasi masalah tidak diikuti dengan koreksi politik di DPRD, maka pengawasan berubah menjadi formalitas belaka. Hukum ada, tetapi tidak bekerja terhadap pusat kekuasaan.


Dalam situasi seperti ini, Pasal 3 Tipikor menjadi pasal paling relevan dan paling ditakuti elite. Karena pasal ini menembus tameng “tidak menerima uang” dan “tidak tanda tangan proyek”. Pasal ini menempatkan jabatan sebagai sumber tanggung jawab pidana. Siapa pun yang memiliki kewenangan dan membiarkan penyimpangan hingga merugikan negara, dapat dimintai pertanggungjawaban.


Saya berpendapat, penegak hukum harus berhenti terjebak pada pendekatan teknokratis. Korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta bukan semata pelanggaran administrasi atau kesalahan prosedur. Ini adalah kejahatan politik-ekonomi yang terstruktur, sistematis, dan dilindungi oleh kompromi elite.


Memeriksa dan menahan aktor politik kunci seperti Prasetyo Edi bukan kriminalisasi, melainkan prasyarat untuk membongkar state capture yang selama ini menggerogoti APBD. Tanpa menyentuh elite legislatif, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi ritual hukum tanpa keberanian.


Jika Pasal 3 Tipikor terus dihindari ketika berhadapan dengan elite DPRD, maka pesan negara kepada rakyat sangat jelas: kekuasaan boleh membiarkan uang dan tanah negara dirampok, asal pelakunya cukup tinggi dalam struktur politik. Dan itulah bentuk paling telanjang dari negara yang telah ditangkap oleh elite-nya sendiri.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Prasetyo Edi, Pasal 3 Tipikor, dan Skema State Capture di Balik Pengadaan Tanah DKI

Terkini