Iklan

terkini

Laporan Dugaan Pencemaran Seret Nama PT Tribakti, KLH RI Diminta Turun Tangan

Admin JF
, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T12:05:02Z

 

Gambar istimewa, saat Agus Rohi menyerahkan laporan ke pihak KLHK RI.
reaksipublik.com, Jakarta || Komando kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tribakti.


Perusahaan tersebut berlokasi di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, dan diduga belum memenuhi kewajiban terkait dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL dan AMDAL. Selain itu, terdapat dugaan terjadinya pelanggaran lingkungan serta pencemaran udara yang meresahkan masyarakat sekitar.


"Kami mendesak KLH RI agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut," Tutur Agus rohi pada awak media Rabu 25/26.


Laporan ini di ajukan dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan;
  5. Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL;
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Adapun ketentuan yang menjadi perhatian kami, di antaranya:


1. Pasal 69 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Pasal 76–82 UU 32/2009 terkait sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

3. Pasal 98–103 UU 32/2009 terkait sanksi pidana atas tindak pencemaran lingkungan.


Pihaknya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, aksi demonstrasi akan dilakukan secara bertahap hingga tuntutan kami mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.


Oleh karena itu, kami meminta KLH RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tribakti masih dalam upaya konfirmasi. Tim kami telah berupaya menghubungi pihak manajemen perusahaan guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan.


Apabila pihak perusahaan memberikan pernyataan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik yang profesional.


Red : 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Laporan Dugaan Pencemaran Seret Nama PT Tribakti, KLH RI Diminta Turun Tangan

Terkini

Iklan