![]() |
Dalam pers Rilis GMPLH menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Fajrin Abdullah telah tertuang dalam fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Fajrin Abdullah merupakan salah satu aktor yang terlibat dalam proses penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. PCM yang kemudian dalam proses penjualan menggunakan RKAB PT. AMIN.
Asra sebagai koordinator lapangan juga menerangkan dalam fakta persidangan diterangkan bahwa Fajrin Abdullah terlibat dalam penjualan ore nikel cukup banyak dengan volume ore yang mencapai sekitar 15.540 WMT.
"Kami ingin menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan bahwa dugaan keterlibatan saudara Fajrin Abdullah sangat detail sampai jumlah volume ore nikel pun telah di ungkap sebanyak 15.540 WMT," ujar asra dalam orasinya, pada 30, Maret 2026
Lebih lanjut , secara substantif bahwa jumlah yang cukup banyak tersebut telah menerangkan bahwa keterlibatan Fajrin Abdullah diduga cukup penting dalam kasus penjualan ore ilegal tersebut
"Dengan jumlah yang begitu banyak itu jga menjadi pertanda bahwa fajrin Abdullah diduga merupakan aktor penting dalam praktek penjualan ore nikel ilegal tesebut," ungkapnya di depan mabes polri.
Sebagai penutup ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini MABES POLRI harus segera memanggil dan memeriksa Fajrin Abdullah atas keterlibatannya dalam proses jual beli ore nikel tersebut.
"Kami meminta agar mabes polri segera bertindak karena praktek tersebut sangat merugikan negara, segera untuk memanggil dan memeriksa Fajrin Abdullah dengan keterlibataanya dalam proses jual beli ore nikel ilegal," Tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.(*A*).


