![]() |
| Gambar: Ilustrasi |
KABUPATEN BURU - Kinerja dan perilaku seorang oknum wartawan media online berinisial TH di Kabupaten Buru tengah menjadi sorotan tajam. TH diduga kuat telah menyalahgunakan profesinya dengan melakukan tindakan yang melampaui kapasitasnya sebagai pencari berita, bahkan menyerupai wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, TH yang sebelumnya dikenal aktif di area Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak sejak 2011, kini kembali muncul sebagai awak media. Namun, kehadirannya di lapangan justru memicu keresahan, terutama saat proses penertiban pengolahan emas (tong) di salah satu wilayah adat di Kecamatan Waelata". ujar Salah satu tokoh adat desa widit yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan kepada media, jumat 27 Maret 2026
Lebi lanju iya mengatakan, Saksi mata melaporkan bahwa TH terlihat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menumpahkan lumpur yang sedang mengendap di dalam tong milik warga dengan cara membuka kran secara paksa. Tindakan tersebut melampaui tugas jurnalis di lapangan seperti ini seharusnya merupakan wewenang aparat kepolisian atau instansi terkait, bukan oknum wartawan.
Pasalnya, masyarakat Adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat menyatakan mosi tidak percaya terhadap oknum-oknum awak media yang dinilai memiliki standar ganda.
"Kami tidak lagi percaya pada oknum awak media yang terkadang ikut beraktivitas di tambang, namun kemudian menaikkan berita terkait tambang tersebut dengan nada intimidasi. Tindakan mereka sudah melebihi kapasitas Kapolda maupun Kapolres," ujar salah satu tokoh pemuda yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik intimidasi dan pemerasan. Oknum berinisial TH disebut sering mendatangi lokasi pengolahan, melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp, dan meminta sumbangan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi atau nominalnya tidak sesuai, oknum tersebut akan menerbitkan berita yang menyudutkan pihak pengelola maupun institusi Polri.
Menanggapi situasi ini, para Tokoh Adat, Tokoh Kep Soa, dan pemuda adat di Kabupaten Buru menyatakan mendukung penuh kinerja Kapolres Buru dalam melakukan penegakan hukum di wilayah pertambangan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, meminta pihak Polres Buru mengambil langkah tegas terhadap oknum wartawan yang mencemarkan nama baik institusi POLRI tanpa bukti yang sah. Sekaligus menghimbau kepada seluruh insan pers yang ingin melakukan tugas jurnalistik di wilayah hukum adat untuk melakukan koordinasi dengan pemangku adat dan pemerintah setempat demi menjaga kondusivitas.
Bahwa Masyarakat adat tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi di lapangan apabila terdapat oknum yang masuk tanpa koordinasi dan melakukan tindakan provokatif.
Masyarakat berharap organisasi profesi wartawan (seperti PWI atau AJI) dapat menertibkan anggotanya agar bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni mencari, mengolah, dan menyusun berita, bukan melakukan tugas peliputan diluar tupoksi atau kewenangan jurnalis mengumpulkan bahan untuk dipublikasikan.


