![]() |
Peristiwa tragis ini dilaporkan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, dengan mayoritas korban merupakan perempuan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kecelakaan diduga bermula dari insiden tertabraknya sebuah kendaraan taksi di perlintasan rel yang belum memiliki sistem pengamanan optimal. Gangguan tersebut menyebabkan KRL tujuan Cikarang berhenti di stasiun, sebelum akhirnya tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di jalur yang sama.
Menanggapi peristiwa ini, pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, yang mengusulkan pemindahan gerbong khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian kereta dengan alasan keamanan, menuai kritik. Usulan tersebut dinilai problematik karena berpotensi mengandung diskriminasi gender terselubung.
Wa Ode Nurfatul Izati Kabid Pemberdayaan Perempuan sekaligus Ketua Umum Kohati HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menegaskan bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin.
“Dalam kebijakan publik, tidak boleh ada klasifikasi nilai keselamatan berdasarkan gender. Semua penumpang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa narasi yang menempatkan laki-laki sebagai ‘pelindung’ dengan posisi tertentu dalam rangkaian kereta merupakan pendekatan yang tidak relevan dalam konteks kebijakan keselamatan modern.
Menurutnya, kebijakan yang diambil seharusnya berfokus pada pembenahan sistem keselamatan secara menyeluruh, termasuk peningkatan pengamanan di perlintasan sebidang, manajemen lalu lintas kereta, serta mitigasi risiko operasional.
Pihaknya mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem keselamatan perkeretaapian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Fokus utama harus diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada pendekatan berbasis asumsi sosial yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.


