![]() |
| Logo, DPN MAWAR |
JAKARTA – sekjen Dewan Nasional organisasi Mimbar Aksi dan Wacana Rakyat (DPN MAWAR) menyatakan sikap penolakan tegas terhadap pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Sekjen Dewan Nasional DPN MAWAR, Abdulah Rumadan, dalam keterangan pers resmi, Rabu (29/04/2026).
Menurut pihaknya, dasar penolakan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan etika dan integritas, tetapi juga merujuk secara tegas pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
DPN MAWAR menegaskan bahwa penunjukan Jumhur Hidayat bertentangan dengan syarat pengangkatan menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pada Pasal 22 ayat (2) huruf f.
Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa seseorang dapat diangkat menjadi menteri apabila memenuhi syarat:
"tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Ujar sekjen DPN Mawar
Selain itu, pasal yang sama juga mensyaratkan calon menteri harus "memiliki integritas dan kepribadian yang baik" (huruf e), yang menurut DPN MAWAR menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, terutama yang memegang jabatan strategis di kabinet.
Abdulah Rumadan menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, Jumhur Hidayat memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana. Pihaknya menilai bahwa latar belakang tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menduduki jabatan menteri.
"Kami tidak menolak tanpa dasar. Semua ini kami dasarkan pada hukum yang berlaku. UU Kementerian Negara sudah sangat jelas mengatur siapa yang layak dan tidak layak menjadi menteri. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pemimpin negara memiliki rekam jejak yang bersih dan terpercaya," ujar Abdulah Rumadan.
Lebih lanjut, Abdulah Rumadan menekankan bahwa jabatan menteri adalah amanah negara yang sangat besar, sehingga pemilihan orang yang tepat harus dilakukan dengan sangat selektif dan berlandaskan hukum.
"Penunjukan mantan narapidana ke dalam kabinet tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga dapat merusak citra pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara ini," tambahnya.
DPN MAWAR menuntut agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap keputusan pelantikan tersebut dan mematuhi sepenuhnya ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berharap agar ke depan, proses penunjukan pejabat negara selalu mengutamakan aspek legalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


