Iklan

terkini

Gila! Oknum Polisi Diduga Kuasai Tanah Ahli Waris, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas

Admin RP
, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T00:41:11Z

Foto: Kuasa Hukum Ahli waris 

TERNATE– Kasus dugaan penggelapan lahan milik Adnan Daud yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara untuk mengusut tuntas dan memproses hukum oknum anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) berpangkat Ipda yang diduga bertindak sebagai aktor intelektual dalam praktik mafia tanah tersebut.


Desakan ini disampaikan menyusul terungkapnya fakta hukum baru yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif oknum aparat dalam proses pengalihan tanah milik ahli waris yang sah.


Kuasa hukum ahli waris mengungkapkan bahwa terduga oknum, Ipda Muhjahid Domu, diduga tidak hanya berada di lokasi transaksi, tetapi terlibat aktif dalam mengawal jalannya jual beli tanah yang bukan merupakan haknya.


“Klien kami adalah ahli waris sah yang tanahnya digelapkan. Berdasarkan keterangan pihak pembeli yang kami konfirmasi langsung pada hari ini, 25 Maret 2026, fakta menunjukkan bahwa pembayaran pertama dilakukan di rumah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Iswan Andi Amin. Sementara pembayaran kedua dilakukan di rumah terduga oknum, yakni Ipda Muhjahid Domu,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan resminya, Rabu (25/3/2026).


Menurut kuasa hukum, keterlibatan oknum aparat tersebut secara pidana telah memenuhi dua unsur penting, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum).


“Dalam dokumentasi yang kami miliki, foto transaksi penyerahan sejumlah uang jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan ikut serta. Ini bukan lagi dugaan sepihak. Ada niat jahat untuk menguasai tanah milik ahli waris, dan diwujudkan dalam perbuatan nyata. Keterlibatan oknum anggota Polisi ini jelas ia tidak sedang berdinas, melainkan berperan sebagai pelaku aktif yang sedang mengawal transaksi jual beli lahan,” tegasnya.


Perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, antara lain:


1. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penggelapan;

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, fakta lain yang memperkuat dugaan tindak pidana adalah adanya Surat Jual Beli Nomor 593/39/10-KJ/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Surat yang dibuat oleh pihak kelurahan dan ditandatangani oleh Lurah Jambula tersebut diduga sebagai bukti otentik yang justru mempertajam dugaan adanya rekayasa hukum dan penyalahgunaan wewenang.


“Surat itu menjadi bukti awal yang sangat kuat. Namun, dalam prosesnya, jelas ada unsur pidana yang melibatkan oknum aparat. Kami mendesak Bapak Kapolda Maluku Utara untuk segera memeriksa dan memproses Ipda Muhjahid Domu. Jangan biarkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi bagian dari sindikat mafia tanah,” imbuh kuasa hukum.


Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara penggelapan lahan ahli waris di kelurahan jambula melalui kantor hukum Irwan Abd. Hamid, S.H.,M.H. Advokat dan Konsultan Hukumnya telah menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Ditreskrimum Polda Malut). 


Bahwa tentang perkara tersebut dalam waktu dekat, tim penyidik akan bekerja mencari dan menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima oleh kuasa hukum ahli waris dan akan dilakukan pengembangan berdasarkan laporan pengaduan tanggal 9 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, peralihan hak atas tanah secara melawan hukum, dan/atau tindak pidana lainnya.


“Untuk masalah ini, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang bekerja, dan kami percaya Polda Maluku Utara memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar kuasa hukum.


 “Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat. Ini adalah ujian nyata bagi institusi Polri dalam memberantas mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Proses hukum harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gila! Oknum Polisi Diduga Kuasai Tanah Ahli Waris, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas

Terkini