Iklan

terkini

MIM NUN dan HMI MPO Jakarta Raya Desak Cholil Nafis Mundur: "Pernyataan 'Haram' Adalah Penistaan Terhadap Ijtihad Umat!"

Admin RP
, Maret 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T15:23:26Z

Foto: Logo Mim Nun dan HMI MPO


JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, semakin meluas dan memanas. Dua organisasi besar, Majelis Imam Muda Nusantara (MIM NUN) dan HMI MPO Cabang Jakarta Raya, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mendesak Cholil Nafis untuk segera mundur dari jabatannya di Majelis Ulama Indonesia.


Kecaman ini dipicu oleh pelabelan "Haram" yang dilontarkan Cholil terhadap pelaksanaan Idulfitri di luar ketetapan pemerintah. Aliansi ini menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk otoritarianisme agama yang melecehkan keyakinan jutaan umat Islam di Indonesia.


Jufri (Ketum HMI MPO Jakarta Raya): "MUI Bukan Hakim Keyakinan!" Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Raya, Jufri, mengecam keras diksi "Haram" yang digunakan oleh tokoh sekaliber Wakil Ketua Umum MUI. 


Menurut Jufri, perbedaan metode penentuan 1 Syawal adalah ranah sains dan ijtihad yang sah secara syariat.


"Kami dari HMI MPO Jakarta Raya menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Saudara Cholil Nafis adalah bentuk penindasan intelektual. Mengharamkan saudara seiman yang melaksanakan Idulfitri pada 19 dan 20 Maret adalah penghinaan terhadap metode Hisab yang telah dianut secara turun-temurun. MUI itu lembaga pengayom, bukan hakim yang memegang kunci surga dan neraka!" tegas Jufri dalam pernyataan resminya, Senin (23/03/2026).


Senada dengan Jufri, Sekretaris Jenderal Majelis Imam Muda Nusantara (MIM NUN), Hafiz Difinubun, mengungkapkan bahwa tim hukum gabungan tengah mematangkan laporan ke Bareskrim Polri. Mereka menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk menyeret pernyataan tersebut ke ranah hukum:


1. UU ITE Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 243: Mengenai penodaan terhadap keyakinan keagamaan yang sah.


3. Pasal 156a KUHP Lama: Tentang perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama di muka umum.


"Kami tidak akan membiarkan jubah ulama digunakan untuk memecah belah bangsa. Jika tidak


mampu menghargai keberagaman, lebih baik mundur saja dari MUI. Rakyat sudah cerdas, kami tidak butuh fatwa yang provokatif!" cetus Hafiz Difinubun.  


Ironi Tajam ke Ritual, Tumpul ke Korupsi Kedua tokoh pemuda ini juga mempertanyakan standar moralitas yang digunakan Cholil Nafis Mereka menilai ada ketimpangan dalam menyuarakan keharaman di ruang publik.


"Kenapa Anda begitu bersemangat mengharamkan perbedaan hari raya, tapi bungkam soal korupsi dana haji? Mana suara 'Haram' Anda untuk pejabat yang merampas hak rakyat kecil? Tajam ke bawah pada ritual rakyat, tapi tumpul ke atas pada dosa sosial penguasa! Ini memalukan bagi marwah ulama!" tambah Jufri dengan nada pedas.


MIM NUN dan HMI MPO Jakarta Raya memberikan peringatan keras agar Cholil Nafis segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, gerakan massa dan laporan hukum akan terus berlanjut.


"Indonesia ini Bhinneka Tunggal Ika. Di Maluku, Sulawesi, hingga Jakarta, perbedaan lebaran adalah rahmat. Jangan dirusak oleh ego sektoral satu orang. Mundur adalah jalan terbaik untuk menjaga marwah MUI yang kini mulai luntur di mata rakyat," pungkas pernyataan bersama tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MIM NUN dan HMI MPO Jakarta Raya Desak Cholil Nafis Mundur: "Pernyataan 'Haram' Adalah Penistaan Terhadap Ijtihad Umat!"

Terkini