Iklan

terkini

HMI MPO Jakarta Raya Desak Publik Bersatu, Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

Admin RP
, Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-21T23:46:56Z

Foto: istimewa

JAKARTA - Ketua Umum HMI MPO Jakarta Raya, M Jufri Rumaratu, meminta publik satu narasi mengawal kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS andie Yunus agar diproses secara terbuka dan akuntabel di pengadilan umum. 


Menurut Jufri, persatuan sikap publik menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia menilai, penanganan perkara di pengadilan umum akan lebih menjamin prinsip keadilan yang terbuka serta dapat diawasi oleh publik secara luas.


“Hukum harus ditegakkan tanpa sekat. Kasus ini menyangkut kepentingan publik, sehingga sudah seharusnya disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan arah penegakan hukum agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang justru memperkeruh situasi. Menurutnya, jika kasus ini ditangani secara tertutup, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


HMI MPO Jakarta Raya, lanjut Jufri, akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu dalam satu suara demi tegaknya keadilan bagi korban penyiraman Air Keras. 


“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal komitmen negara dalam melindungi warga dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HMI MPO Jakarta Raya Desak Publik Bersatu, Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

Terkini

Iklan