Iklan

terkini

IPMKU Jakarta Gelar Aksi Jilid III, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES dan PT MLP

Admin JF
, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T17:49:57Z


reaksipublik.com, Jakarta – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar Seruan Aksi Jilid III sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan nikel. Aksi ini secara khusus menyoroti aktivitas PT Kembar Emas Sultra (KES) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Dalam pernyataan sikapnya, IPMKU Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT KES dan PT MLP. Kedua perusahaan tersebut diduga bersekongkol melakukan aktivitas pertambangan secara masif tanpa RKAB yang sah. Selain itu, PT MLP juga dituding memfasilitasi penggunaan jetty miliknya untuk meloloskan ore nikel yang diduga berasal dari PT KES.


Tak hanya kepada aparat penegak hukum, IPMKU Jakarta juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak menerbitkan RKAB kepada kedua perusahaan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan meski tanpa izin resmi, yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi pertambangan nasional.


Aksi tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan titik aksi di Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM RI, serta kantor pusat PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama di Jakarta.


Koordinator Lapangan, Pandi Bastian, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen IPMKU Jakarta dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.


“Kami melihat ada indikasi kuat praktik pertambangan yang tidak patuh hukum. Jika RKAB belum ada tapi aktivitas tetap berjalan, maka itu merupakan kejahatan administrasi sekaligus berpotensi pidana. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Pandi.


Ia juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat Konawe Utara.


“Sumber daya alam seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi ladang pelanggaran. Karena itu IPMKU Jakarta akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” lanjutnya.


Sementara itu, Egit Setiawan selaku Koordinator Lapangan lainnya menegaskan bahwa Aksi Jilid III merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan keuangan negara, serta memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.


Usai menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI, massa IPMKU Jakarta melanjutkan aksi ke depan kantor PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama di Jakarta. Namun, aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi dugaan tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan terhadap massa aksi. Insiden tersebut memicu adu dorong antara aparat keamanan dan peserta aksi.


Egit menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki insiden itu secara objektif dan transparan.


“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, namun justru dihadapkan pada tindakan intimidatif. Ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.


IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawal dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama serta pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPMKU Jakarta Gelar Aksi Jilid III, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES dan PT MLP

Terkini