Iklan

terkini

Manipulasi Data di Dunia Tambang? PT. TMS Diduga Lakukan Pemalsuan Izin Operasi

Agha_sebasta
, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T14:21:55Z

reaksipublik.com, Jakarta,  — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), pada Kamis (17/07/2025). 



Aksi tersebut menyoroti dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS), yang saat ini beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.



Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, menyampaikan “bahwa PT. TMS diduga kuat telah memanipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012 yang awalnya merupakan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), menjadi seolah-olah sebagai SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),”



Dugaan pemalsuan ini bertujuan agar PT. TMS dapat mendaftarkan izin tersebut ke dalam sistem Modi (Mineral One Data Indonesia) dan memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dirjen minerba”,Ungkap rendy pada awak media.



"Pada tahun 2012, PT. TMS hanya memperoleh SK IUPHHK dari Bupati Konawe Utara. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan bahwa SK yang didaftarkan oleh PT. TMS di sistem Modi sebagai IUP OP, sejatinya adalah SK IUPHHK. Artinya, telah terjadi pemalsuan jenis perizinan yang sangat fatal dan merugikan negara,” tegas Rendy dalam keterangannya kepada awak media.



Atas dasar tersebut,IMPH Sultra mendesak Dirjen Minerba untuk segera membekukan IUP dan RKAB milik PT. TMS, kalau perlu dihapus dari database Modi. Dan Kejaksaan Agung RI juga untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak manajemen maupun pemilik PT. TMS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.



“Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas. Pemalsuan dokumen perizinan seperti ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Rendy.



Sampai berita ini di tayangkan awak media masih berupaya malakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan untuk di mintai klarifikasi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Manipulasi Data di Dunia Tambang? PT. TMS Diduga Lakukan Pemalsuan Izin Operasi

Terkini

Iklan