![]() |
Foto: Aksi Unjuk Rasa Garda Muda Indonesia di depan kantor KPKNL Jakarta V mendesak pembatalan hasil lelang elektronik sertifikat hak guna bangunan (E-SHGB) Nomor 2513 atas nama Herawati |
JAKARTA - 17 Juli 2025 – Garda Muda Indonesia mendesak pembatalan hasil lelang elektronik sertifikat hak guna bangunan (E-SHGB) Nomor 2513 atas nama Herawati yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka menilai proses lelang tersebut cacat prosedural dan tidak sesuai dengan standar operasional (S.O.P).
Aksi ini mendapat sorotan publik, terutama terkait transparansi proses lelang aset negara. Garda Muda Indonesia menegaskan akan terus mendorong investigasi menyeluruh agar tidak ada praktik manipulasi dalam lelang negara.
"Kami menilai hasil lelang E-SHGB 2513 atas nama Herawati yang berlokasi di Daan Mogot cacat secara prosedural dan tidak sesuai dengan SOP" Ujar Koordinator Lapangan Dani El Niki.
"Atas dasar tersebut, maka kami meminta dengan tegas KPKNL Jakarta V untuk membatalkan lelang E-SHGB dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui oknum-oknum yang ikut terlibat dan bermain dalam persoalan ini" tambahnya.
![]() |
Foto: Clement yang diduga oleh GMI pemenang Lelang E-SHGB 2513 yang di lelang oleh KPKNL Jakarta V yang merebut Aset ibu Herawati pemilik E-SHGB 2513 |
Dalam aksinya, Garda Muda Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pembatalan Hasil Lelang E-SHGB No 2513
Mereka mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V untuk membatalkan lelang E-SHGB tersebut karena dianggap melanggar prosedur. "Ada indikasi ketidaksesuaian dengan S.O.P, sehingga hasil lelang harus dibatalkan demi keadilan," tegas salah satu perwakilan aksi.
2. Pencopotan Kepala KPKNL Jakarta V
Garda Muda Indonesia juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mencopot Partolo dari jabatannya sebagai Kepala KPKNL Jakarta V karena dinilai gagal menjalankan tugas.
3. Pemeriksaan dan Pemecatan Oknum Pegawai
Mereka meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu segera memeriksa dan memecat oknum pegawai KPKNL Jakarta V bernama Arif, yang diduga memaksakan proses lelang E-SHGB No 2513 dengan melanggar S.O.P.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPKNL Jakarta V dan Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi.