Iklan

terkini

Tambang Nikel Masempo Dalle Tertib Satgas PKH, Komando Soroti Dugaan Perlindungan Ketua Kadin Sultra

Agha_sebasta
, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T16:55:45Z


reaksipunlik.com, Jakarta||Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menilai Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkesan lamban dan tidak serius dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle.


PT Masempo Dalle diketahui merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara. 


Beberapa pekan lalu, aktivitas perusahaan ini telah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto, karena diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


Ketua KOMANDO, Alki Sanagri, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan sanksi administratif oleh Satgas PKH. Padahal, menurut hasil kajian KOMANDO, PT Masempo Dalle telah menggarap kawasan hutan seluas kurang lebih 141,91 hektare tanpa izin yang sah.


“Lambannya penetapan sanksi administratif menimbulkan tanda tanya besar. Kami mendesak Satgas PKH segera menetapkan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, karena pelanggaran ini nyata dan telah ditandai langsung dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH di lokasi IUP PT Masempo Dalle,” ujar Alki.


Lebih lanjut, KOMANDO menilai dugaan pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Anton Timbang selaku pimpinan perusahaan dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana. KOMANDO mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya dugaan kerugian negara akibat pembukaan kawasan hutan secara ilegal.


Selain itu, Direktur Utama PT Masempo Dalle juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.


“Kami menduga telah terjadi kerugian negara yang signifikan, baik dari kerusakan kawasan hutan maupun dari potensi penerimaan negara yang hilang. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus melakukan audit menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle, mulai dari aspek perizinan, produksi, hingga jumlah penjualan ore nikel selama perusahaan beroperasi,” tegas Alki.


KOMANDO juga menyoroti dugaan praktik permainan dokumen, dugaan tunggakan pajak, serta indikasi adanya perlindungan dari oknum tertentu yang membuat proses hukum terhadap Ketua Kadin Sultra seolah berjalan di tempat. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kekayaan.

“Kami mencium adanya dugaan upaya perlindungan terhadap Ketua Kadin Sultra. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap asas keadilan dan supremasi hukum,” tambahnya.


Sebagai penutup, KOMANDO menitipkan harapan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus berdiri tegak, bahkan ketika yang diperiksa adalah mereka yang memiliki uang dan kekuasaan,” tutup Alki Sanagri.


Sementara itu, hingga berita ini rilis tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Adr). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Nikel Masempo Dalle Tertib Satgas PKH, Komando Soroti Dugaan Perlindungan Ketua Kadin Sultra

Terkini

Iklan