Iklan

terkini

EMI Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp2,4 Triliun, Tambang PT SLG Disegel Satgas PKH

Agha_sebasta
, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T09:33:37Z


reaksipublik.com, Jakarta — Aktivitas pertambangan di kawasan hutan kembali menyeret potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Eksekutif Mahasiswa Independen (EMI) Indonesia mengungkapkan bahwa negara berpotensi kehilangan hingga Rp2,4 triliun akibat pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang, salah satunya PT Surya Lintas Gemilang (SLG).

Sorotan ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT SLG menjadi salah satu perusahaan yang lahannya disegel.

Berdasarkan dokumen daftar 50 perusahaan dengan potensi sanksi administratif akibat aktivitas tambang di kawasan hutan, PT SLG menempati peringkat ketujuh. Perusahaan ini tercatat membuka kawasan hutan seluas 255,03 hektare dengan potensi sanksi administratif mencapai Rp2.484.442.430.495,61.

Satgas PKH menyegel area izin usaha pertambangan (IUP) PT SLG pada 25 September 2025. Penyegelan tersebut menandai dugaan kuat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Direktur Eksekutif EMI Indonesia, Salfin Tebara, mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada langkah administratif semata. Ia menilai penyegelan lahan tanpa tindak lanjut pidana hanya akan menjadi simbol kosong.

“Jika negara hanya menyegel dan menjatuhkan sanksi administratif, perusahaan akan menganggap hukum bisa dinegosiasikan. Pertambangan ilegal di kawasan hutan akan terus berulang,” kata Salfin.

Menurut dia, pelanggaran tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Karena itu, EMI menuntut Kejaksaan Agung menindak aktor pengendali utama PT SLG, bukan hanya badan usahanya.

“Lahan disegel artinya ada kejahatan. Kejaksaan Agung harus berani menindak pengendali perusahaan atas kerugian negara dan pemanfaatan hutan secara melawan hukum,” ujar Salfin.

Sebagai bentuk tekanan publik, EMI Indonesia menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Aksi tersebut, kata Salfin, merupakan peringatan agar penegak hukum tidak abai terhadap pelanggaran serius di sektor kehutanan dan pertambangan.

Kasus PT SLG bukan yang pertama. Sebelumnya, perusahaan ini telah menerima sanksi administratif berupa peringatan ketiga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena lalai menempatkan jaminan reklamasi. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang berujung pada penghentian sementara operasional perusahaan.

Menanggapi penghentian tersebut, Direktur Utama PT SLG, Sutomo, yang juga menjabat sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sutomo mengklaim penghentian operasi tambang perusahaannya merugikan masyarakat Kolaka.

Pernyataan itu menuai kritik dari kalangan mahasiswa, LSM, dan pengamat kebijakan, yang menilai klaim tersebut mengaburkan persoalan utama, dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara akibat tambang di kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT SLG, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut penegakan hukum atas kasus tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • EMI Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp2,4 Triliun, Tambang PT SLG Disegel Satgas PKH

Terkini

Iklan