Iklan

terkini

KOMADA-SULTRA laporkan kades lengora pantai di KEJAGUNG RI

Agha_sebasta
, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T10:05:30Z

Foto, Rabil sesaat setelah memasukkan laporan di Kejagung RI.

reaksipublik.com, Jakarta || Konsorsium Mahasisw dan Aktivis Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi trkait Dugaan Gratifikasi/Suap PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia 


Gratifikasi/Suap Tersebut adanya aktivitas pertambangan PT.TMS dan pemberian Uang Kepada Kades Lengora Pantai Adalah Bentuk Apresiasi Perusahaan Atas Adanya Kontribusi Kades Tersebut Terkait lancarnya aktivitas Perusahaan. 


Presidium KOMADA-SULTRA Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang. 


Dari Data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena. 


“Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat,” Ucap Rabil.


Kejaksaan Agung Harus Segera Memanggil Pihak Perusahaan dan Kades Tersebut, Karna Bentuk kejahatan yang Dilakukan Telah Menyalahi Aturan. 


Dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karna sudah berapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades. 


“Kami Berharap Kasus Ini Agar segera mendapatkan Atensi Serius Dari APH Khusus nya KEJANGUNG RI, Karna dari bukti kami Simpan Kejahatan ini sudah berlangsung Lama," Ucap Rabil


Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11, pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.


Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen. 


Apalagi PT.TMS Milik Dari Gubernur Sultra yang baru saja mendapatkan Sanksi terkait penguasaan kawasan Hutan Di kabupaten Bombana.


Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.



Red: Agha 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KOMADA-SULTRA laporkan kades lengora pantai di KEJAGUNG RI

Terkini

Iklan