![]() |
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejagung RI agar segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, berinisial RD.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, RD diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rumah pompa Tahun Anggaran 2024, serta dalam penyaluran pupuk subsidi dan alat mesin pertanian (alsintan) di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sultra.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam GMH Sultra–Jakarta turut menyuarakan dugaan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Selain itu, GMH juga menyoroti Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Provinsi Sultra, berinisial ES, yang diduga menjadi aktor utama dalam penyaluran pupuk subsidi dan alsintan yang dinilai tidak merata dan tidak terverifikasi di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua GMH Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi ini mulai terendus setelah terjadi pergantian kepala dinas. Namun, perhatian publik semakin menguat mengingat Kepala Bidang PSP telah menjabat selama kurang lebih enam tahun.
“Kejaksaan Agung harus menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jika benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat atas program pemerintah,” ujar Abdi kepada wartawan.
Abdi menilai dua paket pekerjaan tersebut sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mendekati miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berinisial RD diduga bertanggung jawab atas pengadaan rumah pompa fiktif di Kabupaten Konawe, sementara ketidakmerataan distribusi pupuk subsidi dan alsintan diduga berada di bawah tanggung jawab Kepala Bidang PSP berinisial ES.
“Kami menduga dua nama tersebut merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdi.
Lebih lanjut, GMH Sultra–Jakarta menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan langkah kedua. Secara kelembagaan, GMH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, melakukan gerakan lanjutan yang lebih terkonsolidasi, serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI.


