Iklan

terkini

Aksi Mahasiswa Hukum Sultra Bongkar Dugaan Aktor Intelektual Tambang Ilegal Kolut

Agha_sebasta
, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T11:12:08Z


reaksipublik.com, Jakarta – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH–Sultra) menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak penegakan hukum yang tegas, dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan pertambangan ilegal tambang nikel eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).


Dalam aksi tersebut, FKMH–Sultra secara khusus mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penangkapan terhadap Timber, mantan Calon Bupati/Wakil Bupati Kolaka Utara, serta Abdul Gafur selaku Ketua Kadin Kolaka Utara, yang namanya berulang kali muncul dalam fakta persidangan, keterangan saksi, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik maupun pengadilan.


FKMH–Sultra menilai sikap mangkir berulang kali dari panggilan hukum tersebut telah memenuhi indikator ketidakpatuhan terhadap proses peradilan serta berpotensi kuat sebagai bentuk penghindaran hukum.


“Ketika seseorang berstatus saksi yang disebut berulang kali dalam fakta persidangan tetapi secara sadar dan terus-menerus mangkir. maka Dalam konteks hukum acara pidana, kondisi ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa, termasuk penjemputan dan penahanan, demi menjamin kelancaran proses pembuktian di persidangan.,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Adrian Mangidi. Pada Senin 5 Januari 2026


Lebih lanjut, Adrian Mangidi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Timber dan Abdul Gafur bukan sekadar asumsi politik, melainkan berbasis pada keterangan langsung para terdakwa dan saksi kunci, yang menyebut keduanya turut melakukan aktivitas penambangan ilegal, penguasaan lahan, serta pemanfaatan fasilitas jetty dalam operasi tambang nikel di lahan eks IUP PT PCM yang telah dicabut sejak 2014.


Adrian Mangidi juga menilai bahwa pembiaran terhadap dua figur tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum, di mana aktor-aktor yang memiliki jabatan strategis dan jejaring ekonomi seolah berada di luar jangkauan hukum, sementara pihak-pihak teknis justru diproses terlebih dahulu.


“Jika Kejaksaan hanya berani menindak pelaksana teknis dan membiarkan aktor intelektualnya bebas, maka penegakan hukum kehilangan makna keadilan. Penangkapan terhadap mantan calon kepala daerah dan ketua organisasi pengusaha justru menjadi ujian nyata keberanian negara,” lanjut Adrian.


FKMH–Sultra menilai praktik penggunaan ‘dokumen terbang’ PT AMIN untuk melegalkan penjualan ore nikel dari lokasi berbeda sebagai modus kejahatan terorganisir, yang mustahil berjalan tanpa keterlibatan aktor-aktor kuat di belakangnya. Oleh karena itu, keterlibatan Timber dan Abdul Gafur harus diuji secara hukum melalui pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanan, bukan sekadar pemanggilan administratif.


Dengan estimasi kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp200 miliar, FKMH–Sultra menegaskan bahwa perkara ini memenuhi unsur extraordinary crime, sehingga membutuhkan langkah hukum luar biasa dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung RI.


Dalam aksi tersebut, FKMH–Sultra menyampaikan tuntutannya yakni segera Menangkap dan menahan Timber dan Abdul Gafur guna menjamin proses hukum dan pembuktian di persidangan dan Mengusut dan menetapkan aktor intelektual di balik praktik dokumen terbang dan penambangan ilegal dalam kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Kolaka utara.


Sebagai penutup Adrian Mangidi menegaskan komitmennya:


“apabila Kejaksaan Agung RI tidak segera menunjukkan langkah konkret dalam menindak pihak-pihak yang selama ini terkesan kebal hukum. Maka kami akan terus hadir dengan masa yang lebih banyak," tutup Adrian Mangidi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Mahasiswa Hukum Sultra Bongkar Dugaan Aktor Intelektual Tambang Ilegal Kolut

Terkini

Iklan