![]() |
reaksipublik.com, Jakarta - Konsorsium Kajian Pemuda Indonesia (KKPI) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid VIII dengan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 5/01/2025.
Aksi ini menjadi peringatan keras kepada negara agar segera menghentikan pembiaran terhadap kejahatan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan mencederai rasa keadilan publik.
Aksi tersebut dilakukan menyusul terbukanya fakta hukum bahwa PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan membuka kawasan hutan seluas 64,69 hektare. Namun ironisnya, kejahatan lingkungan tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp629.235.189.073,56 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).
KKPI menilai sanksi administratif tersebut tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Menurut KKPI, denda semata justru membuka ruang legalisasi kejahatan korporasi dan melemahkan efek jera.
Koordinator aksi, Ridwan, menegaskan bahwa perkara PT TMM harus segera dinaikkan ke ranah pidana. Ia menilai aktivitas pertambangan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kerusakan hutan puluhan hektare tidak bisa diselesaikan hanya dengan denda. Jika perusak hutan cukup membayar, maka negara sedang memberi karpet merah bagi mafia tambang,” tegas Ridwan dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, KKPI mendesak Kejagung RI dan Mabes Polri untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap: FI, Direktur PT TMM, TFA, Komisaris PT TMM, RF, kapolres Konawe utara.
Ketiganya diduga kuat sebagai aktor intelektual utama di balik maraknya aktivitas pertambangan ilegal PT TMM di kawasan hutan.
Selain itu, KKPI memperingatkan Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba agar tidak menerbitkan RKAB PT TMM dalam bentuk apa pun selama proses hukum belum tuntas. Jika RKAB tetap diterbitkan, KKPI menilai hal tersebut sebagai bentuk pembiaran dan perlindungan terhadap kejahatan lingkungan.
Tak hanya menyoroti korporasi, KKPI juga menuding adanya pembiaran serius oleh Kapolres Konawe Utara. Menurut KKPI, operasi tambang ilegal dengan skala pembukaan hutan puluhan hektare mustahil berlangsung tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum setempat.
“Tambang ilegal itu bukan pencurian ayam. Alat berat keluar-masuk, hutan dibabat, lingkungan dirusak. Kalau aparat mengaku tidak tahu, itu penghinaan terhadap akal sehat publik,” tegas Ridwan.
Atas dasar itu, KKPI mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Konawe Utara secara transparan, serta mengungkap dugaan kelalaian atau pembiaran yang berpotensi melindungi kejahatan lingkungan PT TMM.
KKPI juga menuntut pencabutan seluruh izin usaha pertambangan PT TMM sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan menjamin keadilan ekologis.
Aksi Jilid VIII ini ditutup dengan desakan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum dan kementerian terkait yang dinilai gagal menjalankan mandat konstitusional dalam menjaga lingkungan hidup.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi perusak lingkungan. Jika negara terus diam, kami pastikan rakyat tidak akan diam,” tutup Ridwan.


