Iklan

terkini

Portal Nusantarakoneksi Diblokir, Redaktur Terima Permintaan Tarik Berita Soal 'Ratu Lidia' dan 'SDA'

Agha_sebasta
, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T12:40:52Z


reaksipublik.com, Jakarta - Portal berita Nusantarakoneksi.com mengaku mengalami pemblokiran situs dan dugaan intervensi terhadap redaksinya setelah mempublikasikan laporan berjudul “Siapa Ratu Lidia, Disebut Jadi Penghubung Takedown Media: Dugaan Transaksi Senyap Seret Nama Sufmi Dasco”. Artikel tersebut sempat tayang di kanal resmi Nusantarakoneksi sebelum akhirnya situs tidak dapat diakses.


Tidak hanya situs yang terdampak, akun WhatsApp pribadi redaktur Nusantarakoneksi, Egit Setiawan, juga mengalami gangguan. Egit mengaku mendapati permintaan login ulang ke akun WhatsApp-nya, meskipun ia tidak pernah melakukan logout sebelumnya.


“Awalnya saya heran karena WhatsApp tiba-tiba meminta login ulang. Dua hari kemudian akun kembali aktif,” kata Egit, Sabtu, 10/26.


Namun setelah akun tersebut pulih, Egit justru menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Para penelepon meminta agar Nusantarakoneksi menarik unggahan pemberitaan terkait artikel tersebut, terutama konten yang telah diunggah melalui platform TikTok.


Salah satu penelepon, menggunakan nomor berakhiran 6880, mengklaim bahwa pihaknya berada di balik pemblokiran situs Nusantarakoneksi.com. Dalam percakapan via telepon, penelepon tersebut meminta redaksi menarik konten TikTok yang menyinggung nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


“Saya menanyakan apa dasar permintaan penarikan itu. Namun telepon langsung dimatikan,” ujar Egit.


Selang beberapa waktu, panggilan lain masuk dari nomor berbeda dengan permintaan serupa. Kali ini, menurut Egit, percakapan disertai ancaman berupa tuduhan bahwa redaksi Nusantarakoneksi melakukan pemerasan dan klaim bahwa pihak penelepon memiliki bukti.


“Padahal seluruh komunikasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp, bukan melalui pesan tertulis. Justru kami memiliki bukti adanya permintaan penarikan pemberitaan,” katanya.


Egit menyesalkan dugaan intervensi dan intimidasi yang dialami redaksinya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan kritik publik.


Menurut Egit, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa keberatan atas sebuah pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara mengintervensi redaksi, melakukan intimidasi, atau memblokir media.


“Jika pola seperti ini dibiarkan, kebebasan pers akan semakin tergerus. Ini bukan hanya persoalan Nusantarakoneksi, tetapi ancaman bagi kemerdekaan pers secara umum,” ujar Egit.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari otoritas terkait mengenai pemblokiran situs Nusantarakoneksi.com.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Portal Nusantarakoneksi Diblokir, Redaktur Terima Permintaan Tarik Berita Soal 'Ratu Lidia' dan 'SDA'

Terkini

Iklan