![]() |
reaksipublik.com, Jakarta – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) kembali melontarkan kritik terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle. KOMANDO menilai terdapat potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.
Perwakilan KOMANDO, Alki Sanagri, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus bersikap transparan dan tegas dalam menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kepada publik.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perhitungan kerugian negara oleh Satgas PKH diduga telah selesai, namun hingga kini belum disampaikan secara terbuka. Hal ini menimbulkan kebingungan dan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Alki dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).
Menurutnya, PT Masempo Dalle diduga telah melakukan aktivitas usaha di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan mengenai perlindungan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
“Apapun alasan dan pembelaannya, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Alki juga menyebut bahwa tidak hanya PT Masempo Dalle, perusahaan lain yang diduga masih berada dalam kepemilikan Ketua Kadin Sultra, yakni PT PKS, juga patut diperiksa atas dugaan pelanggaran serupa.
KOMANDO mencatat, sekitar 141,91 hektare kawasan hutan diduga telah digarap oleh PT Masempo Dalle tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Atas dasar itu, KOMANDO memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp792 miliar.
Selain mendorong Satgas PKH, KOMANDO juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk bersikap independen dan tidak melindungi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Kerusakan ekosistem tidak bisa ditebus hanya dengan sanksi administratif berupa denda,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus lingkungan seharusnya tidak berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan penerapan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka pengusaha nakal akan terus mengulangi pelanggaran. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga mengancam sejarah, adat istiadat, dan peradaban masyarakat di wilayah tersebut,” pungkas Alki Sanagri.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak terkait.


