Iklan

terkini

PT. Tiran Mineral Diduga Langgar RTRW, ESDM Didesak Cabut IUP – KPK Diharap Panggil Mentan dan Istri

, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T15:57:44Z

Foto: Aksi Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral, PT Tiran Indonesia, dan seluruh entitas usaha yang terafiliasi dalam PT Tiran Group.


Desakan ini muncul setelah ditemukannya dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan tersebut, yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar kawasan industri yang ditetapkan serta melanggar ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Juru bicara KOMANDAN, Akbar Rasyid, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032, Kecamatan Lasolo Kepulauan secara eksplisit tidak termasuk dalam Kawasan Pusat Industri Pertambangan (KPIP).


"Dokumen RTRW secara tegas membagi wilayah dalam Paragraf Ke-4 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan dan Paragraf Ke-5 tentang Kawasan Peruntukan Industri. Dalam kedua paragraf tersebut, Kecamatan Lasolo Kepulauan tidak disebut sebagai wilayah industri maupun pertambangan," ungkap Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/7/2025).


Lebih lanjut, Akbar mengutip Bab V RTRW mengenai Penetapan Kawasan Strategis, yang menekankan bahwa wilayah Lasolo Kepulauan lebih diarahkan untuk pengembangan pesisir, kelautan, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kegiatan industri ekstraktif.


"Ini artinya, aktivitas tambang yang dilakukan di luar ketentuan RTRW merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola ruang daerah dan berpotensi merusak ekosistem yang sudah diatur untuk dilindungi," tambahnya.


Selain persoalan tata ruang, KOMANDAN juga menyoroti potensi adanya konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat negara. Akbar mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, beserta istrinya, terkait dugaan investasi mencurigakan dalam proyek pembangunan smelter senilai Rp4,9 triliun oleh entitas Tiran Group.


Menurut Akbar, nilai investasi tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Amran Sulaiman, yang seharusnya menjadi dokumen transparansi bagi publik.


“Sudah saatnya KPK bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik. Kami mendesak agar Menteri Pertanian Amran Sulaiman beserta istrinya dipanggil dan diperiksa guna memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik proyek smelter milik PT Tiran Group,” tegas Akbar.


KOMANDAN juga meminta agar KPK mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Amran Sulaiman dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, berinisial AS, yang sebelumnya telah dijerat kasus suap penerbitan IUP dengan nilai mencapai Rp13 miliar. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,7 triliun.


“Jangan biarkan kekuasaan dijadikan tameng. KPK harus segera memanggil Menteri Amran dan istrinya. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum hanya karena posisinya di pemerintahan,” tegas Akbar menutup pernyataannya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Tiran Mineral Diduga Langgar RTRW, ESDM Didesak Cabut IUP – KPK Diharap Panggil Mentan dan Istri

Terkini

Iklan