![]() |
reaksipublik.com, Jakarta - Polemik pembangunan smelter oleh PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus memanas. Saling bantah antara pihak Humas PT Tiran Group dan Koordinator Aksi Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN), Akbar Rasyid, kian menjadi sorotan publik setelah pernyataan demi pernyataan dilontarkan di media.
Terbaru, PT Tiran melalui Humasnya, La Pili, melaporkan Akbar Rasyid ke kepolisian dengan tuduhan menyebarkan fitnah dan menyerang pribadi Owner PT Tiran Group, yang juga Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Bahkan, La Pili menyebut aksi demonstrasi KOMANDAN disertai upaya pemerasan oleh pihak mahasiswa.
Tomi Dermawan, Kordinator Aksi 2 Dalam keterangan resminya, ia membantah tegas seluruh tuduhan tersebut dan menyebut pernyataan Humas PT Tiran sebagai bentuk playing victim serta upaya membungkam kritik publik.
“Pernyataan Humas PT Tiran yang menyebut kami menyerang pribadi Pak Menteri sangat tidak berdasar. Kami bicara dalam konteks kebijakan dan tanggung jawab seorang tokoh publik. Humas PT Tiran justru tidak paham konteks delik aduan dalam UU ITE Pasal 27A Tahun 2024,” tegas Tomi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Tomi menilai, kapasitas Humas hanya terbatas pada komunikasi eksternal perusahaan, bukan ranah hukum. Ia menyebut langkah pelaporan pidana oleh Humas PT Tiran tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Delik aduan dalam Pasal 27A UU ITE jelas menyatakan bahwa hanya korban langsung yang bisa mengadukan pencemaran nama baik. Jika yang merasa dirugikan adalah Perusahaan atau owner yang juga penyelenggara negara, maka yang bersangkutanlah yang seharusnya melapor. Bukan Humas,” tambahnya.
Lanjut Tomi, hal itu di perkuat dengan putusan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegasakan Pejabat publik dan lembaga pemerintah tidak dapat menggunakan Pasal 27A UU ITE Untuk melaporkan Pencemaran nama Baik. MK menilai, penerapan pasal tersebut terhadap lembaga atau kelompok rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik dan kebebasan berpendapat.
"Perlu diingat, Amran selain Menteri Pertanian, ia merangkap sebagai pemilik PT Tiran yang kata Humasnya sebagai Investor pembangunan smelter, jadi apa yang salah dalam kritik kami yang meminta ke pejabat kami selaku Owner? yang kami tuntut pertanggungjawaban dan transparansi nya. Sangat disayangkan". Tambahnya
Tak hanya itu, Tomi juga membeberkan fakta yang selama ini tidak diketahui publik. Ia menyebut pihaknyalah yang justru mendapat tawaran uang dengan dalih membantu dari Humas PT Tiran agar aksi dihentikan.
“Bukan kami yang meminta. Justru Humas PT Tiran yang menghubungi kami via WhatsApp dan menawarkan uang agar aksi tidak dilanjutkan. Nilainya Rp5 juta. Kami tolak, karena ini kami nilai bentuk pembungkaman demokrasi,” ujar Tomi sembari menegaskan bahwa pihaknya menyimpan bukti screenshot percakapan tersebut.
![]() |
Screenshot chat Humas PT Tiran kepada Akbar Rasyid |
Menurut Tomi, tudingan pemerasan terhadap Akbar Rasyid yang dilayangkan Humas PT Tiran adalah bentuk pengalihan isu dan pembalikan fakta. Ia menantang perusahaan membuktikan secara hukum jika benar ada permintaan uang dari pihaknya.
“Kalau memang ada permintaan uang dari kami, silakan buktikan. Tapi faktanya justru pihak mereka yang menginisiasi tawaran. Kami tidak pernah menyinggung apalagi mematok nominal, Jika tidak terbukti maka ini masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik,” katanya.
Terkait pembangunan smelter, KOMANDAN menilai proyek tersebut perlu diaudit secara transparan. Apalagi, dana investasi yang disebut-sebut mencapai Rp 4,9 triliun itu tidak berasal dari APBN maupun APBD, namun tetap perlu pengawasan publik karena melibatkan pejabat negara.
“Kami hanya ingin tahu transparansinya. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus alergi terhadap kritik? Justru ini momentum bagi PT Tiran untuk membuka data dan proses izin secara utuh ke publik,” pungkas Tomi.
Di akhir pernyataannya, Tomi menegaskan bahwa KOMANDAN akan terus menyuarakan dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidakterbukaan informasi publik dalam proyek smelter tersebut. Bahkan, ia menyatakan dalam waktu dekat akan membawa aspirasi ini langsung ke Istana Negara dan Mabes Polri.
“ Pekan ini kami akan datang ke Istana untuk menyerahkan dokumen lengkap atas dugaan pelanggaran oleh PT Tiran. Kami percaya Presiden Prabowo tidak mentoleransi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merangkap sebagai pemilik bisnis tambang,” tutupnya.
Sampai berita ini di tanyangkan pihak media reaksipublik.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.