Iklan

terkini

Kisruh Kepemilikan PT TMS, Hp21Nusantara: Legal atau Tidak, Perusak Hutan Harus Dihukum!

Agha_sebasta
, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T15:34:12Z



reaksipublik.com, Jakarta - Polemik kepemilikan saham perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus memanas. Dua kelompok pengusaha kini saling mengklaim sebagai pemilik sah perusahaan tambang tersebut.



Teranyar, kubu Sigit Sudarmanto melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah PT TMS. Klaim tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 850/PK/PDT/2023.



Sementara itu, pengelolaan perusahaan oleh pihak yang dikaitkan dengan istri dan anak Gubernur Sultra dinilai ilegal oleh kubu Sigit, karena diduga berasal dari tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan MA Nomor: 46 PK/Pid/2022.



Namun, di tengah panasnya isu kepemilikan, Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21Nusantara) justru terus menyoroti aspek lain yang dinilai jauh lebih krusial yakni kerusakan lingkungan dan kerugian negara.



"Urusan siapa pemilik saham sah, biarkan mereka selesaikan. Tapi negara tidak boleh abai terhadap kerusakan ekologis dan ekonomi yang ditimbulkan PT TMS," kata Ketua Umum Hp21Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid, saat ditemui di Jakarta. 



Arnol menuding dua kubu tersebut saling lempar tanggung jawab. "Mereka saling klaim, tapi tidak ada yang mau bertanggung jawab atas kerusakan hutan lindung dan lingkungan hidup masyarakat Pulau Kabaena. Yang jelas-jelas bertanggung jawab adalah PT TMS itu sendiri," tegasnya.



Hp21Nusantara mengungkap bahwa PT TMS diduga telah melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut PT TMS telah mengangkut lebih dari 14 juta ton ore nikel dari wilayah tersebut.



"Kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat Kabaena," ujar Arnol.



Hp21Nusantara menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan pulau kecil melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:



  1. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 huruf (k), yang secara tegas melarang penambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir yang berdampak pada kerusakan lingkungan.



  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto UU Cipta Kerja, yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan lindung wajib mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa perusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin termasuk kejahatan lingkungan.

"Jadi, meskipun nanti mereka legal secara kepemilikan, jika terbukti merusak kawasan hutan lindung, mereka tetap harus dihukum," tambah Arnol.



Arnol juga mendesak Presiden Joko Widodo dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menangani dugaan keterlibatan elit daerah dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.



"Kami akan kawal terus kasus ini, bahkan hingga ke Istana Negara. Jika benar ada pemalsuan dokumen dan keterlibatan Gubernur Sultra, maka ini harus dibongkar tuntas demi keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat pulau," tutup Arnol.



Hp21Nusantara berkomitmen untuk terus menyuarakan dan mendesak penegakan hukum terhadap segala bentuk kerusakan lingkungan, tanpa pandang bulu terhadap pelaku, apalagi jika melibatkan elit kekuasaan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kisruh Kepemilikan PT TMS, Hp21Nusantara: Legal atau Tidak, Perusak Hutan Harus Dihukum!

Terkini

Iklan