Iklan

terkini

Kasus Suap Bupati Koltim Mandek di Kejari Kolaka, GPM Sultra-Jakarta Bakal Geruduk Kejagung, Kinerja Kajari Kolaka dipertanyakan

Agha_sebasta
, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T14:39:02Z

Foto ; Sekum GPM SULTRA-JKT Egit setiawan


reaksipublik.com, Jakarta – Polemik dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, terus menjadi perhatian publik. Meski telah bergulir cukup lama, kasus ini masih berstatus penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Selasa, (27/5/2025). 



Penyelidikan kasus ini bahkan diperpanjang selama 20 hari oleh penyidik Kejari Kolaka dengan dalih kebutuhan pengumpulan alat bukti tambahan dan pendalaman keterangan saksi. 



Namun, publik mempertanyakan urgensi perpanjangan tersebut mengingat beberapa mantan anggota DPRD Koltim yang diperiksa sebelumnya telah mengakui menerima uang yang diduga sebagai suap, sebagaimana tercantum dalam tambahan alat bukti GPM Sultra-Jakarta yang diserahkan ke Kejari Kolaka pada 6 Mei lalu.



Sekretaris GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan, dalam keterangannya pada Senin (26/5), menilai perpanjangan masa penyelidikan tersebut hanya akal-akalan Kejari Kolaka untuk memperlambat proses hukum terhadap Abdul Azis



Egit menegaskan bahwa bukti dan pengakuan saksi sudah cukup kuat untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.




"Masa perpanjangan 20 hari itu dimulai sejak 9 Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menduga ini hanya manuver untuk memperlambat proses. Padahal bukti dan kesaksian dari para mantan anggota dewan sudah cukup untuk menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka," tegasnya.




Lebih lanjut, Egit menilai Kejari Kolaka gagal menjalankan disposisi yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, menyusul laporan resmi GPM Sultra-Jakarta pada September 2024 lalu. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.




Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada batas waktu yang secara eksplisit ditentukan dalam KUHAP untuk masa penyelidikan, namun perpanjangan penyelidikan harus didasarkan pada kebutuhan obyektif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. 




Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.




Namun demikian, jika dalam kurun waktu yang wajar tidak ada progres atau keputusan hukum yang jelas, hal ini berpotensi melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.




GPM Sultra-Jakarta pun menegaskan akan mengambil langkah lanjutan dengan menggeruduk Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai bentuk protes atas kinerja lamban Kejari Kolaka. Mereka meminta agar kasus ini segera diambil alih oleh Kejagung guna menjamin obyektivitas dan penegakan hukum yang adil.




"Jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan, kami akan mobilisasi massa dan datangi langsung Kejagung. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tutup Egit.



Hingga berita ini diturunkan, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kejari kolaka guna memperoleh informasi lebih lanjut.



Laporan : Red

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Suap Bupati Koltim Mandek di Kejari Kolaka, GPM Sultra-Jakarta Bakal Geruduk Kejagung, Kinerja Kajari Kolaka dipertanyakan

Terkini

Iklan