![]() |
Foto : Ruslan Sultra |
reaksipublik.com, KOLAKA – Penambangan pasir ilegal di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka menimbulkan dampak lingkungan yang di resahkan masyarakat.
Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Kolaka dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat. Berdasarkan investigasi terbaru, seorang anggota DPRD berinisial RS diduga menjadi pengelola tambang Galian C ilegal di Kecamatan Watubangga. Kab Kolaka.
Kordinator Aktivis Sulawesi tenggara Ruslan Sultra menyampaikan bahwa diduga ada relasi jaringan yang terstruktur yang membekingi aktivitas pertambangan pasir di kecamatan Watubangga dugaan kuat keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kolaka. (27/06/25)
"Kami menduga anggota DPRD Kabupaten Kolaka yang berinisial RS terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir kecamatan Watubangga, selain itu ada relasi jaringan yang kuat turut membeking tambang galian C tersebut" ungkap Ruslan
Ruslan menjelaskan bahwa dampak dari Tambang pasir yang telah beroperasi lama telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aliran sungai terganggu, erosi semakin parah, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
"Tambang pasir ini suda beroperasi sangat lama dampaknya aliran sungai terganggu dan akan sangat membahayakan warga sekitar" lanjut Ruslan
Ruslan menegaskan berdasarkan fakta yang telah Koordinator Aktivis kumpulkan aparat penegak hukum harus tegas dalam menanggapi permasalahan ini. Beberapa aturan telah dilanggar dalam proses pertambangan pasir tersebut terutama Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
"Menurut kami pertambangan pasir di kecamatan Watubangga telah menyalahi aturan Hukum yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158 menyatakan Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (1) melarang anggota DPRD untuk terlibat dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan kewenangan daerahnya. Pasal 76 Ayat (2) menyebutkan bahwa jika terbukti melanggar, maka anggota DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 Huruf i melarang pejabat negara menggunakan pengaruh atau jabatannya untuk mengintervensi perizinan usaha demi kepentingan pribadi. Olehnya itu kami meminta kepada penegak hukum untuk tegas dalam menyikapi permasalahan ini. Tutup Ruslan.
Sampai berita ini tayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk di mintai keterangan.
Laporan : Red