![]() |
Foto : saat Rojab orasi di kanto kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara |
reaksipublik.com, Kendari – Organisasi Bhakti Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menuntut kejelasan terkait pelepasan Kapal tongkang bermuatan ore nikel di Jetty Putra Mekongga Sejahtera (PMS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Dalam aksinya, Bhakti Lingkungan mempertanyakan keputusan pelepasan kendaraan bermuatan ore nikel yang diduga dilakukan secara mendadak dan sepihak oleh pihak Kejari Kolaka. Mereka menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan menuntut transparansi atas tindakan hukum yang diambil.
Hasil investigasi yang dihimpun dari berbagai media menunjukkan bahwa pihak Kejari Kolaka berdalih penahanan kapal tersebut sebelumnya dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi potensi kerusuhan serta kerusakan terhadap alat-alat yang dibawa. Namun, penjelasan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Bhakti Lingkungan menilai tindakan penahanan dan pelepasan mobil tongkang tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian maupun keterlibatan masyarakat, sehingga terkesan tidak transparan dan melangkahi prosedur hukum.
Dalam orasinya, Ketua Bhakti Lingkungan, Rojab, menyatakan bahwa alibi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan negeri Kolaka terkesan hanya untuk menyelamatkan diri dari sorotan sejumlah ormas dan LSM di Sultra.
Ia juga mendesak Kepala Kejati Sultra untuk turun tangan langsung memeriksa Kepala Kejari Kolaka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Jangan membuat kami kehilangan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan. Tugas pokok dan fungsi kejaksaan adalah memberantas tindak pidana, bukan menjadi rekan pelaku kejahatan,” tegas Rojab.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka di lokasi penyegelan sebuah kapal tongkang untuk melakukan pemantauan atas adanya indikasi tindak pidana korupsi yg terjadi dalam sektor pertambangan.
“Tindakan pengamanan sementara barang-barang/alat yang dilakukan oleh tim semata-mata agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan sambil menunggu kesimpulan dari pimpinan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Pada Jumat (22/5) lalu.
Aksi ini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.