![]() |
| Gambar istimewa; |
reaksipublik.com, Konawe Utara — Satu unit dump truck milik kontraktor di area tambang PT Tiran mengalami kecelakaan kerja setelah terperosok ke jurang pada Jumat pagi (12/12/2025) sekitar pukul 08.24 WITA. Kendaraan terlihat hancur berat berdasarkan dokumentasi lapangan yang beredar.
Insiden terjadi di jalur operasional tambang yang diduga licin akibat hujan. Dump truck kehilangan kendali dan jatuh ke lereng sedalam beberapa meter. Belum ada keterangan resmi terkait kondisi pengemudi maupun penyebab pasti insiden tersebut dari pihak perusahaan.
Aktivis muda Egit Setiawan menilai kecelakaan ini menunjukkan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area operasi PT Tiran.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh jalur tambang aman dilalui, termasuk memastikan alat berat layak operasi. Kecelakaan kerja ini harus segera diinvestigasi secara menyeluruh. Jangan sampai standar K3 hanya menjadi formalitas,” ujar Egit.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami meminta pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 dan mengevaluasi jalur operasional yang berpotensi membahayakan pekerja,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tiran belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.


