![]() |
| Gambar: Wilson Colling , S.H., M.H.,Praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga korban kecelakaan kerja di PT Karunia Permai Sentosa (Harita Group), |
JAKARTA, WCALAWFIRM – Praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga korban kecelakaan kerja di PT Karunia Permai Sentosa (Harita Group), Wilson Colling , S.H., M.H., mendesak Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan secara transparan, independen, dan berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation).
Desakan ini menyusul tewasnya Aprikel Fisian Colling, kru Electric Furnace, dalam insiden kerja yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Wilson menegaskan, meskipun pihak keluarga mengapresiasi respons cepat dan kooperatif manajemen perusahaan pasca-insiden, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi spekulasi liar yang beredar di media sosial bahwa perusahaan berusaha menutupi (cover-up) kejadian tersebut, Wilson memberikan bantahan tegas. Ia menyebut komunikasi antara manajemen dan keluarga terjalin sangat dini.
"Kami membantah isu bahwa perusahaan menutup-nutupi fakta. Manajemen Harita Group menunjukkan itikad baik dengan langsung menghubungi saya pada pukul 03.00 WIB serta menyampaikan duka yang mendalam sesaat setelah kejadian. Transparansi awal ini penting kami sampaikan untuk meluruskan informasi di tengah suasana duka keluarga di Desa Bobo," ungkap Wilson dalam keterangan resminya, Minggu (14/12/2025).
Konstruksi Hukum: Fokus pada Kelalaian dan K3
Kendati mengapresiasi langkah kemanusiaan perusahaan, Wilson menekankan bahwa santunan atau itikad baik tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum pidana maupun administratif jika ditemukan unsur kelalaian (negligence).
"Kami meminta penyidik untuk masuk lebih dalam. Jangan hanya berhenti pada kesimpulan 'musibah'. Jika ditemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), penyidik wajib menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," tegas Wilson.
Lebih lanjut, Wilson menyoroti aspek kepatuhan terhadap regulasi sektoral. Ia mendesak agar investigasi juga menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Selain pidana umum, kami juga menyoroti penerapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apakah prinsip Good Mining Practice dan standar keselamatan pertambangan sudah diterapkan dengan benar di smelter tersebut? Ini yang harus dijawab oleh hasil investigasi," tambahnya.
Sorotan utama pihak keluarga kini tertuju kepada Polres Halmahera Selatan. Wilson meminta aparat kepolisian bekerja profesional dalam mengusut tuntas insiden di wilayah industri strategis nasional tersebut tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Polres Halmahera Selatan melakukan investigasi serius. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak PT Harita Group, yang dapat memengaruhi objektivitas penyidikan. Ketidakjelasan proses hukum hanya akan memicu keresahan sosial," ujar Wilson.
Di akhir keterangannya, Wilson mengimbau publik untuk menahan diri dari menyebarkan narasi yang tidak berdasar demi menghormati perasaan keluarga yang sedang berduka, sembari menunggu hasil investigasi resmi yang akuntabel dari kepolisian.


