Iklan

terkini

Desak Pencopotan Kejari Kolaka: Penanganan Lamban Kasus Suap Bupati Koltim Dinilai Tak Profesional

Agha_sebasta
, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T13:01:31Z

Gambar istimewa, Egit Setiawan saat orasi di depan Kejagung RI

 

reaksipublik.com,Jakarta – Lambannya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, menuai gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Rabu, (28/5/2025). 



Salah satunya yang masih konsisten mengawal kasus tersebut Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Sultra-Jakarta, yang secara tegas menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka karena dinilai gagal menangani kasus ini secara profesional dan transparan.



Hingga Selasa (27/5/2025), proses hukum masih berada di tahap penyelidikan meski telah bergulir cukup lama. Bahkan, penyidik Kejari Kolaka memutuskan memperpanjang masa penyelidikan selama 20 hari dengan alasan kebutuhan pengumpulan bukti tambahan dan pendalaman keterangan saksi.



Namun, perpanjangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, beberapa mantan anggota DPRD Koltim yang telah diperiksa sebelumnya secara terang-terangan mengakui menerima uang yang diduga sebagai suap.



Sekretaris GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan, dalam orasinya, menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum terhadap Abdul Azis. Menurutnya, Kejari Kolaka justru menunjukkan indikasi keberpihakan dan upaya memperlambat jalannya keadilan.



“Kami menilai Kejari Kolaka telah menyalahgunakan kewenangan dengan memperpanjang penyelidikan tanpa alasan yang rasional. Sudah jelas ada pengakuan saksi dan bukti pendukung yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan,” tegas Egit.



Lebih lanjut, Egit menyebut Kejari Kolaka tidak menjalankan disposisi dari Kejaksaan Agung RI dengan baik, yang menambah kuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, GPM Sultra-Jakarta menuntut agar Kepala Kejari Kolaka segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara obyektif dan akuntabel.



Dalam hukum acara pidana Indonesia, memang tidak ada batas waktu eksplisit untuk penyelidikan, namun menurut Egit, proses yang tidak kunjung naik statusnya bisa dianggap menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.



Atas dasar itu, GPM Sultra-Jakarta mengancam akan melakukan aksi berjilid-jilid di Kejaksaan Agung RI untuk mendesak pengambilalihan kasus ini serta pencopotan Kepala Kejari Kolaka sebagai bentuk tanggung jawab atas lambannya penanganan perkara.



“Ini bukan sekadar soal teknis hukum, ini soal keberanian dan integritas. Jika Kejari Kolaka tidak mampu bersikap profesional, maka sudah sewajarnya pimpinan Kejagung mencopotnya,” tutup Egit dengan tegas.



Sampai berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk di mintai keterangan.




Laporan : Red

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Desak Pencopotan Kejari Kolaka: Penanganan Lamban Kasus Suap Bupati Koltim Dinilai Tak Profesional

Terkini

Iklan