Iklan

terkini

Wahab Sangadji : Langkah Kooperatif Hercules Jangan Jadi Celah Impunitas, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Suap ATR/BPN

Admin RP
, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T07:47:21Z

Foto: Wahab Sangadji

JAKARTA - Dugaan kasus suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan ditemukannya bukti baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyerahan uang sebesar Rp800 juta oleh kuasa hukum dari saudara Hercules Rosario Marshal. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. 


Langkah pengembalian uang sebesar Rp. 800 juta tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebatas sikap kooperatif. Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan terintegrasi oleh tim penyidik KPK dalam menelusuri jejak aliran dana atas dugaan penyuapan dari PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN.


Penting untuk dipahami bersama bahwa tindakan yang dinilai kooperatif ini tetap dibatasi oleh norma hukum yang berlaku. Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang hasil kejahatan tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidana.


Secara umum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi."


Tindak pidana penyuapan tergolong sebagai delik formil. Artinya, delik tersebut dianggap telah selesai (sempurna) begitu perbuatan memberi atau menerima suap terjadi, terlepas dari apakah uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak. 


Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Tipikor juga menggarisbawahi bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku utamanya.


Direktur Eksekutif Gerakan Pemuda Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Wahab Sangadji, menegaskan bahwa KPK sebagai barier utama penegakan supremasi hukum tidak boleh berhenti pada formalitas penyidikan atau sekadar mengamankan temuan bukti baru.


Penyidik KPK harus berani membongkar persoalan ini secara tuntas dengan melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Saudara Hercules. Langkah ini penting untuk menguak fakta sebenarnya terkait tingkat keterlibatannya dalam dugaan kasus penyuapan ini,"tegas Wahab Sangadji”


Wahab mengingatkan bahwa tindakan saudara Hercules seharusnya dilihat sebagai petunjuk awal (indikator) bagi KPK untuk terus menggali fakta tersembunyi. Pengembalian uang ini menyisakan ruang gelap yang harus dibuka secara terang benderang. Ini bukan saja tentang angka 800 Juta, Namun ada hal yang lebih penting untuk dibongkar : Apa motif di balik keterlibatan saudara Hercules, Bagaimana kronologi dan alur aliran dana tersebut, Siapa saja pihak yang telah menikmati dana suap ini, dan Mengapa pengembalian uang tersebut baru dilakukan pada 15 Oktober 2026. 


Tindakan penyuapan selalu bersifat transaksional dan didasari niat jahat (mens rea) atau kesepakatan awal untuk memengaruhi keputusan pejabat, memenangkan proyek, atau memperlancar suatu urusan. Pada titik inilah KPK dituntut untuk menembus ruang-ruang gelap tersebut dan mendalami motif utama di balik kemunculan nama saudara Hercules.


Publik juga patut berspekulasi bahwa pengembalian uang tersebut mungkin saja diupayakan sebagai langkah restorative justice oleh pihak Hercules. Mengenai hal ini, Kita penting untuk mengingatkan lembaga KPK untuk kembali memaknai keberadaan norma hukum Pasal 4 UU Tipikor yang tidak memberikan ruang bagi penyelesaian tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melalui mekanisme keadilan restoratif.


KPK bertugas membuktikan posisi hukum saudara Hercules: apakah ia berperan sebagai pihak yang turut serta melakukan penyuapan, menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan, atau sebatas menjalankan kontrak perdata yang sah seperti jasa pengamanan atau pengelolaan lahan. Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memfasilitasi suap, memengaruhi pejabat, atau adanya niat jahat (mens rea), maka jerat pidana wajib diterapkan.


Jangan sampai langkah yang terkesan kooperatif ini menjadi celah tumbuhnya impunitas. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perbuatan melawan hukum, konsekuensi pidana harus ditanggung. KPK harus berani memutus rantai impunitas tersebut,"lanjut Wahab Sangadji”


Atas dasar itu, Gerakan Pemuda Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak KPK untuk tidak terkecoh atau berhenti pada sikap kooperatif saudra Hercules semata. KPK diminta segera mendalami keterlibatan Hercules secara objektif, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti dalam tahapan penyidikan lanjutan, Maka saudara Hercules harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi. “Tutup Wahab Sangadji”

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wahab Sangadji : Langkah Kooperatif Hercules Jangan Jadi Celah Impunitas, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Suap ATR/BPN

Terkini