Iklan

terkini

Klaim Kontraktor Tunggal PT Bososi Disorot, Sasriponi Minta Mitra Kerja Waspadai Dugaan Penipuan

Admin RP
, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T07:47:02Z

Foto: Polemik terkait kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) tunggal di lingkungan PT Bososi Pratama kian memanas. Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Raza Abadi Nusantara (RAN), H. Sasriponi Bahrin Rangggolawa, SH, 

JAKARTA – Polemik terkait kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) tunggal di lingkungan PT Bososi Pratama kian memanas. Direktur sekaligus Pemegang Saham PT Raza Abadi Nusantara (RAN), H. Sasriponi Bahrin Rangggolawa, SH, akhirnya angkat bicara menanggapi beredarnya oknum yang mengklaim sebagai pemilik SPK tersebut. Sasriponi menegaskan, keabsahan dokumen hanya milik pihaknya, sementara klaim pihak lain diduga kuat sebagai dokumen bodong.

 

Dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta, Minggu (18/10/2026), Sasriponi membeberkan kronologi dan dasar hukum mengapa ia berani menyatakan bahwa SPK PT RAN adalah yang paling sah. Menurutnya, legitimasi sebuah dokumen kerja tidak bisa hanya sekadar klaim sepihak, melainkan harus dibuktikan dengan tanda tangan basah dari otoritas tertinggi perusahaan.

 

“Saya tegaskan bahwa SPK yang sah dan benar dari PT Bososi Pratama adalah yang dimiliki oleh PT RAN. Sebab, SPK tersebut ditandatangani langsung oleh Andrias Kevin Wijaya selaku Direktur Utama dari PT Bososi. Maka dari itu, tidak benar jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik SPK tunggal dari PT Bososi Pratama,” tegas Sasriponi dengan nada keras.

 

Sasriponi pun menyoroti adanya kejanggalan besar terkait munculnya pihak-pihak lain yang tiba-tiba mengaku memiliki SPK dari PT Bososi Pratama. Ia menduga kuat bahwa SPK yang beredar di luar kesepakatan dengan PT RAN tersebut adalah palsu atau bodong.

 

Dasar dugaan Sasriponi bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, ia mengaku masih menjalin komunikasi intensif dengan Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andrias Kevin Wijaya. Dalam komunikasi tersebut, sang direktur membantah pernah menandatangani SPK untuk pihak selain PT RAN.

 

“Saya menduga selain SPK yang ditandatangani oleh Andrias Kevin Wijaya itu adalah bodong. Sebab sampai hari ini saya terus berkomunikasi dengan Pak Direktur, dan beliau mengaku kepada saya tidak pernah menandatangani SPK selain dengan PT RAN. Sehingga sangat aneh jika ada pihak-pihak yang mengaku memiliki SPK dari PT Bososi Pratama,” bebernya.

 

Meski diterpa isu miring terkait sengketa dokumen ini, Sasriponi memastikan bahwa aktivitas operasional PT RAN tidak akan terganggu. Ia menargetkan perusahaan akan segera memulai aktivitas penambangan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan persiapan agar bisa merealisasikan produksi dan penjualan pada bulan November mendatang.

 

“PT RAN akan melakukan aktivitas penambangan dalam waktu dekat. Saat ini masih tahap persiapan, dan kami menargetkan dalam bulan November mendatang sudah melakukan produksi dan penjualan,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah sebelumnya beredar pemberitaan di media Sultranesia.com pada tanggal 17 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut, PT Ana Pangeran Nikel Indonesia atau PT APNI disebut-sebut mengklaim diri sebagai Kontraktor Tunggal PT Bososi Pratama. Menanggapi hal itu, Sasriponi berpesan agar semua pihak, terutama mitra kerja, untuk ekstra waspada terhadap potensi penipuan dan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan proyek perusahaan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Klaim Kontraktor Tunggal PT Bososi Disorot, Sasriponi Minta Mitra Kerja Waspadai Dugaan Penipuan

Terkini