![]() |
| Foto: aksi Koalisi Mahasiswa Kajian Hukum Sultra-Jakarta Menggugat |
JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Kajian Hukum Sultra-Jakarta Menggugat kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Cinta Jaya dan PT Antam UBPN Konawe Utara.
Dalam aksinya, massa meminta aparat memanggil dan memeriksa beneficial owner PT Cinta Jaya berinisial YYK serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Koalisi menegaskan bahwa tuntutan itu merupakan upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Muh Andika, salah satu putra daerah Konawe Utara sekaligus penanggung jawab aksi, mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik monopoli kuota pemuatan bijih nikel atau ore nikel.
Selain itu, ia meminta aparat menelusuri dugaan penjualan ore yang dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan relaksasi produksi sebesar 25 persen.
Menurut Andika, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui penelusuran dokumen perizinan, data produksi, mekanisme pemberian kuota pemuatan, hingga catatan distribusi dan transaksi penjualan bijih nikel.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Aparat perlu memastikan apakah seluruh aktivitas pertambangan, pemuatan, pengangkutan, dan penjualan ore telah sesuai dengan ketentuan hukum serta dokumen persetujuan yang berlaku,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Koalisi Mahasiswa Kajian Hukum Sultra-Jakarta Menggugat juga mendesak Kapolri dan jajaran terkait agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau *illegal mining di kawasan Blok Mandiodo.
Mereka meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan dasar hukum serta bukti permulaan yang cukup, menindaklanjutinya melalui proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi menilai penanganan persoalan pertambangan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administratif. Aparat juga perlu menelusuri keterkaitan antara dokumen perizinan, realisasi produksi, kuota pemuatan, pengangkutan, dan transaksi penjualan ore.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan serta memastikan tidak terdapat praktik yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, Andika secara khusus meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memeriksa legalitas serta pelaksanaan kegiatan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Menurut koalisi, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan, dasar pemberian kuota pemuatan, kesesuaian realisasi produksi, serta mekanisme pengangkutan dan penjualan bijih nikel.
Koalisi juga meminta agar aktivitas operasional pertambangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dihentikan sementara apabila ditemukan dasar hukum yang memadai dan keputusan itu ditetapkan oleh instansi berwenang melalui prosedur yang sah.
Usulan penghentian sementara tersebut, menurut mereka, dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan yang efektif sekaligus mencegah potensi pelanggaran berlanjut apabila memang terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, penerapan penghentian operasional harus tetap mengacu pada kewenangan masing-masing instansi, prosedur yang berlaku, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Koalisi Mahasiswa Kajian Hukum Sultra-Jakarta Menggugat menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Mereka meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait menelusuri seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kepentingan tertentu.
Koalisi juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi koalisi, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.
Menutup pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Kajian Hukum Sultra-Jakarta Menggugat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan dan memberikan kejelasan atas tindak lanjut laporan maupun tuntutan yang diajukan, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Koalisi berharap pemeriksaan yang menyeluruh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Mereka menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan hukum, transparansi, dan kepentingan publik. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang diperiksa.
Dugaan monopoli kuota pemuatan, ketidaksesuaian penjualan ore, dan aktivitas pertambangan ilegal dalam berita ini merupakan materi tuntutan pihak aksi yang masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi kepada PT Cinta Jaya, pihak terkait PT Antam UBPN Konawe Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung perlu dilakukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.


