![]() |
| Foto: Aksi dari aliansi Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI-INDONESIA) kembali mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam Aksi Jilid II |
JAKARTA - Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI-INDONESIA) kembali mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam Aksi Jilid II untuk mendesak pengusutan secara transparan terhadap dugaan transaksi jual beli Tanah Kas Desa Morombo Pantai yang diduga melibatkan Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IK dan pihak PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN).
KAJI-INDONESIA menilai dugaan transaksi aset desa tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berhenti pada perdebatan publik. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh dokumen, dasar hukum, proses persetujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dan memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Koordinator Aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa Aksi Jilid II merupakan bentuk keseriusan KAJI-INDONESIA dalam mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan hukum.
"Kami tidak akan berhenti. KAJI-INDONESIA akan terus mendatangi Mabes Polri sampai dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo pantai diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Akbar Rasyid.
Menurut KAJI-INDONESIA, Mabes Polri juga harus menelusuri secara profesional setiap informasi mengenai dugaan adanya oknum jenderal polisi yang disebut-sebut menjadi backing atau pem-bac'up dalam persoalan tersebut.
“Kami meminta dugaan adanya oknum jenderal polisi sebagai backing dibongkar secara transparan. Periksa kebenarannya, telusuri aliran kepentingannya, dan buka kepada publik berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika terbukti, jangan ada kekebalan hukum,” ujar Akbar.
KAJI-INDONESIA juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemeriksaan terhadap status, alas hak, riwayat, serta proses pengalihan Tanah Kas Desa Morombo Pantai. Pemeriksaan harus memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat desa.
Selain persoalan Tanah Kas Desa, KAJI-INDONESIA kembali menyoroti dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling PT. KNN yang disebut berdampak terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.
Akbar Rasyid, menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan berhenti pada Aksi Jilid II. Aksi akan terus dilakukan hingga terdapat proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tutup Akbar.


