![]() |
Reaksipublik.com Hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Dalam teori hukum, terdapat tiga tujuan utama yang selalu menjadi rujukan, yakni keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (utility). Ketiga prinsip tersebut seharusnya berjalan beriringan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, publik Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap pengusaha nikel sekaligus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang juga merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Penetapan tersangka tersebut disebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik dikabarkan telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Pada awalnya, informasi mengenai status tersangka tersebut sempat dibantah oleh pihak manajemen PT Masempo Dalle. Namun, seiring berkembangnya informasi yang beredar, perdebatan mengenai status hukum Anton Timbang terus menjadi perhatian publik.
Jika merujuk pada ketentuan hukum acara pidana, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo selaku kuasa direktur PT Masempo Dalle juga disebut turut berstatus tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Publik menanti kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk tindak lanjut proses hukum yang dilakukan penyidik.
Di sisi lain, hukum juga mengenal asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Karena itu, meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Namun demikian, status tersangka juga tidak lahir tanpa dasar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, proses penyidikan harus tetap dihormati sekaligus diawasi agar berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Dalam konteks ini, langkah Dittipidter Bareskrim Polri dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Meski demikian, proses hukum harus tetap dilaksanakan secara akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap perkara ini dapat dituntaskan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sebagaimana pesan almarhum Prof. Barda Nawawi Arief maupun sejumlah pakar hukum nasional lainnya, penegakan hukum yang baik harus selalu berpijak pada kebenaran dan keadilan. Sebab pada akhirnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
Penulis: Alki Sanagri, S.H.
Praktisi Hukum Muda Indonesia


