Iklan

terkini

Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

Admin JF
, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T09:17:59Z

Reaksipublik.com  Jakarta – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra-Jakarta (GPM) menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Diketahui sebalumnya dalam kasus dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di kabupaten kolaka turut  melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam perkara tersebut berinisial HL, HT, dan HM. 


Ketua Umum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional apabila ditemukan informasi atau alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.


"Kami meminta Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka. Seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Egit Setiawan dalam keterangannya.


Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka, yakni PT Wijaya Nikel Nusantara, PT Mineral Niaga Jaya, PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Menurutnya, proses pendalaman tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata kelola yang baik, serta tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.


Lebih lanjut, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana, kepemilikan aset, maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana.


Selain itu, Kejagung RI dan KPK diharapkan dapat melakukan supervisi serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum di sektor pertambangan guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.


Wakil ketua bidang PTKP HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, Egit menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penguatan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel.


"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.


Sampai berita ini ditanyangkan redaksi selalu membuka ruang untuk pihak pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangannya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan Nikel di Kolaka

Terkini