![]() |
Kebuntuan penyidikan ini tidak hanya memicu protes dari keluarga korban yang berencana menuntut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi juga mengundang keprihatinan serius dari aktivis hak asasi manusia dan Pendidikan yang sejak awal mengawal kasus ini.
Robby Anggara, Ketua Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia Bidang HAM & Pendidikan, menyoroti fenomena jalan di tempatnya penanganan kasus ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan masa depan dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Menurut Robby, keengganan atau lambatnya pihak Polda Sultra dalam menetapkan tersangka dan mengurai kasus ini ke publik mencederai hak konstitusional korban untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
"Keterlambatan proses penyidikan di tingkat Polda Sultra ini sangat patut dipertanyakan. Publik berhak curiga, apakah ada intervensi relasi kuasa di balik lamban penanganan ini, mengingat terduga pelaku adalah seorang tokoh yang memiliki privilese sebagai pendiri yayasan. Kepolisian harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Langkah awal yang paling logis adalah segera transparan dan berikan SP2HP kepada pihak korban," tegas Robby saat dimintai keterangannya pada Jumat (3/7).
Robby menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus peka terhadap posisi korban (AR) yang sangat rentan. Mengulur waktu proses hukum sama dengan membiarkan korban terus hidup dalam bayang-bayang trauma dan potensi intimidasi lanjutan.
Diketahui beberapa Waktu lalu pihak IAI Rawa Aopa Konsel mendapat kecaman keras oleh publik karena dinilai tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan, pihak kampus justru diduga menekan korban untuk mengembalikan biaya KIP yang selama ini diterima korban yang dimana korban sebelumnya telah mengundurkan diri akibat trauma setelah mengalami kekerasan seksual.
Lebih jauh, Robby juga menyoroti dimensi pendidikan dari kasus ini yang dinilainya sangat tragis. Institusi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman (safe space) untuk mencetak generasi bangsa, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang mahasiswi penerima beasiswa.
"Ini adalah ironi paling menyedihkan dalam wajah pendidikan kita di Sultra. AR, seorang mahasiswi penerima beasiswa yang memiliki harapan besar untuk masa depannya, harus terpaksa mengundurkan diri dari kampusnya. Hak atas pendidikannya dirampas secara paksa, bukan karena ia gagal secara akademik, melainkan demi menyelamatkan diri dari predator seksual dan tekanan dari lingkungan sekitarnya," papar Robby.
Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia Bidang HAM & Pendidikan secara tegas meminta Kapolda Sultra untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Mereka juga mendesak agar ruang-ruang pendidikan segera dievaluasi agar tidak dimonopoli oleh kekuasaan otoriter para pengurus yayasan yang berpotensi melahirkan tindak kesewenang-wenangan.
Apabila dalam waktu dekat tuntutan SP2HP dari kuasa hukum tidak diindahkan dan tidak ada progres penyidikan yang signifikan dari Polda Sultra, Robby menyatakan lembaganya siap memberikan dukungan moral dan taktis untuk mengeskalasi kasus ini ke lembaga pengawas eksternal.
"Jika Polda Sultra terkesan menutupi atau sengaja memperlambat kasus ini, kami dari Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia akan mendorong kuasa hukum untuk melaporkan jajaran penyidik ke Propam Polri dan meminta supervisi langsung dari Kompolnas. Tidak boleh ada satu pun oknum pendidikan di republik ini yang bisa berlindung di balik kekuasaannya setelah merusak masa depan mahasiswinya," pungkas Robby.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Polda Sultra. Kecepatan dan ketepatan penyidik dalam membongkar kasus pelecehan di IAI Rawa Aopa akan menjadi ujian sesungguhnya bagi marwah kepolisian di mata masyarakat Sulawesi Tenggara.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.


