Iklan

terkini

Kasus Dugaan Korupsi Nikel Kolaka, GPM Sultra Desak Kejagung Periksa H.M

Admin JF
, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T09:10:13Z


JAKARTA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 


Desakan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan rumah pribadi Wakil Bupati Kolaka.


Menurut GPM Sultra, hasil penggeledahan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan karena penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antara dokumen yang disebut ditemukan ialah invoice Down Payment (DP) senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) kepada PT Mineral Niaga Jaya (MNJ) yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah nama berinisial H.M alias H.IN, HT, dan HL.


Ketua Umum GPM Sultra Jakarta, Salfin Tebara, S.Ap, menilai temuan dokumen tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam penyidikan dan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, tanpa memandang latar belakang jabatan maupun afiliasi politik.


Ia mengatakan pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi proses penyidikan berjalan lambat.


"Kejaksaan Agung harus turut mengatensi kasus ini. Dugaan kami semakin menguat setelah ditemukannya dokumen yang berkaitan dengan PT Wijaya Nikel Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan H.M alias H.IN, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka," kata Salfin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2026.


Salfin menyebut informasi mengenai jabatan politik H.M menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diketahui terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Kolaka pada Musyawarah Daerah beberapa bulan lalu. Menurut dia, status tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan proses pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan.


GPM Sultra juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka baru setelah penggeledahan dilakukan. Organisasi tersebut berpendapat seluruh barang bukti yang telah disita perlu segera dianalisis secara komprehensif agar penyidikan memiliki kepastian hukum.


"Kami berasumsi Kejati Sultra memperlambat penanganan perkara ini. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi bahkan mengambil alih penyidikan apabila memang terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum," ujar Salfin.


Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. 


Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang disebut akan menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.


Hingga saat ini, Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil penggeledahan tersebut.


GPM Sultra menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya muncul dalam dokumen penyidikan perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 


Pada saat yang sama, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.


Menurut GPM Sultra, penuntasan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara menjadi penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Nikel Kolaka, GPM Sultra Desak Kejagung Periksa H.M

Terkini