![]() |
| Foto: Aksi Pemuda Kalimantan Raya |
JAKARTA – Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pernyataan yang disampaikan di depan gedung KPK Jakarta, Senin (15/6/2026), Koordinator Lapangan Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya, Muhammad Daut, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak saja. Seluruh individu maupun korporasi yang diduga menerima manfaat, menjadi perantara, atau menikmati hasil tindak pidana korupsi harus diperiksa secara menyeluruh.
"Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara adil dan terbuka. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Daut.
Ia juga menyoroti langkah KPK yang telah memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam proses penyidikan. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati semua pihak.
Namun, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, KPK diminta untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Daut menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap berjalan independen dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Dalam aksi tersebut, Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya menyampaikan empat tuntutan kepada KPK.
Pertama, mendesak KPK meningkatkan status hukum pihak yang saat ini masih berstatus saksi apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi maupun TPPU korporasi dalam perkara korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.
Kedua, meminta lembaga antirasuah mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati, menerima, mengalirkan, atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari tanpa memandang jabatan maupun posisi politik.
Ketiga, mendorong KPK melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap perusahaan, rekening, dan jaringan korporasi yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi dan pencucian uang guna memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berperan di balik kasus tersebut.
Keempat, meminta KPK menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menetapkan serta menahan pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan upaya moral dan konstitusional untuk mengawal supremasi hukum serta mendukung pemberantasan korupsi yang konsisten dan tidak tebang pilih.
Mereka berharap KPK dapat membuktikan kepada publik bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang akan diproses sesuai aturan yang berlaku.


