Iklan

terkini

Lingkungan Terancam, Aktivis Desak Cabut Izin PT Paramita Persada Tama

Admin JF
, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T08:05:10Z
Reaksipublik.com, Jakarta || Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa  Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta indikasi pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami mendukung investasi, tetapi harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Jika terbukti melanggar, maka izin PT PPT harus dicabut,” ujar Egit dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Hakri menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.

Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan seluruh izin PT PPT, investigasi menyeluruh atas dugaan pembukaan kawasan hutan, penghentian aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Secara regulatif, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan tambang sesuai izin, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lingkungan Terancam, Aktivis Desak Cabut Izin PT Paramita Persada Tama

Terkini