![]() |
| Foto: Kapolri dan ketua HMI MPO Jakarta Raya |
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Jakarta Raya melalui Muhammad Jufri Rumaratu menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan mandat Reformasi 1998 yang bersifat final dan tidak bisa ditawar.
Menurut HMI MPO Jakarta Raya, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Langkah tersebut bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, berintegritas, serta tunduk pada prinsip supremasi hukum dan kontrol sipil.
Penempatan Polri di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinilai sebagai desain konstitusional yang sejalan dengan semangat Reformasi. Struktur ini memastikan Polri tetap berada dalam satu garis komando nasional, namun tetap diawasi secara ketat oleh DPR dan masyarakat.
HMI MPO Jakarta Raya menilai, wacana yang mengarah pada upaya menempatkan Polri di bawah kementerian atau kepentingan politik tertentu berpotensi menggerus independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan cita-cita Reformasi yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
“Polri di bawah Presiden adalah keputusan final Reformasi. Ini merupakan wujud nyata kontrol sipil atas institusi bersenjata sekaligus jaminan bahwa Polri bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik sesaat,” tegas jufri Ketua HMI MPO Jakarta Raya.
Selain itu, HMI MPO Jakarta Raya juga mendorong penguatan fungsi pengawasan oleh DPR dan elemen masyarakat sipil agar Polri tetap konsisten berada di jalur profesionalisme, netralitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
HMI MPO Jakarta Raya pun mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga dan mengawal amanah Reformasi tersebut, sekaligus menolak segala bentuk upaya yang berpotensi mengaburkan posisi Polri sebagai institusi negara di bawah Presiden yang bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan tegaknya negara hukum.


