![]() |
Jakarta, reaksipublik.com || Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (FMPS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta. Selasa, 2 Desember 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tekanan moral terhadap lembaga antirasuah untuk menyelidiki secara mendalam dugaan penyimpangan pertanahan di Kota Kendari.
Mahasiswa menilai bahwa selama beberapa tahun terakhir, sektor pertanahan di Kota Kendari mengalami banyak persoalan serius. Mulai dari proses sertifikasi tanah, program PTSL, hingga penyelesaian sengketa yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. Indikasi ini diduga melibatkan oknum BPN Kota Kendari serta dugaan intervensi dari Wali Kota Kendari.
Dalam orasinya, Adrian mangidi menyoroti secara khusus konflik pertanahan di kawasan Tapak Kuda, yang menurutnya merupakan contoh nyata bagaimana persoalan di BPN Kendari telah berkembang menjadi masalah sistemik.
“Di sini kita melihat pola yang berulang dimana warga mengalami kesulitan luar biasa dalam mengurus sertifikat, terdapat dugaan perubahan status lahan yang tiba-tiba, dan muncul blokir-blokir administrasi yang tidak dapat dijelaskan. Semua ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses di BPN Kota Kendari,” Jelasnya.
Adrian juga menambahkan bahwa sejumlah warga melaporkan adanya dugaan perlakuan berbeda antara masyarakat umum dan pihak-pihak tertentu yang diduga mendapat kemudahan dalam pengurusan dokumen lahan.
“Kita melihat indikasi kuat bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Jika hal ini benar, maka itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pelanggaran moral,” tegasnya.
Selain itu, Adrian Mangidi, Penanggung Jawab Aksi, menekankan bahwa aksi ini merupakan komitmen moral mahasiswa dan pemuda Sultra dalam memastikan tegaknya kepastian hukum.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi ketika begitu banyak laporan masyarakat, dugaan pungli, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan intervensi politik terhadap BPN Kendari mencuat, maka KPK wajib hadir,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa tanpa langkah tegas dari KPK, kasus-kasus pertanahan di Kendari dapat berkembang menjadi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.
Olehnya itu, FMPS dalam tuntutannya mendesak:
- KPK RI segera menginvestigasi dugaan penyimpangan di BPN Kota Kendari, termasuk proses sertifikasi, PTSL, penerbitan hak atas tanah, dan penyelesaian sengketa yang dianggap tidak prosedural.
- Memeriksa potensi keterlibatan pejabat daerah, termasuk dugaan intervensi Wali Kota Kendari, apabila terbukti memengaruhi keputusan atau proses administrasi pertanahan.
Sebagai penutup,Adrian Mangidi menegaskan:
“Kami dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Sultra tidak akan berhenti. Jika kasus ini tidak segera diusut, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Kendari tidak boleh menjadi ladang mafia tanah. Negara harus hadir,” tandasnya.
FMPS memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, melakukan konsolidasi , dan menggerakkan massa secara lebih luas demi memastikan dugaan penyimpangan pertanahan di Kendari benar-benar ditangani dengan serius oleh KPK RI.


