![]() |
Menurut massa, mereka mengendus adanya praktik kecurangan mulai dari tahap tender. Pemenang tender, CV Hazedt Putra Reksana asal Jawa Timur, diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi utama, yaitu tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang elektrikal (EL011) yang diperlukan untuk pekerjaan instalasi penerangan jalan.
Selain itu, terdapat dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan seorang kontraktor dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub. Bahkan, mereka menduga ada "komitmen fee" disebut-sebut sempat dibicarakan dalam pertemuan di luar jam kerja.
Konsorsium mahasiswa juga menyoroti indikasi mark up anggaran yang signifikan, dari pagu proyek Rp4,166 miliar, perhitungan mahasiswa menunjukkan harga wajar hanya sekitar Rp2,4 miliar (berdasarkan estimasi Rp15 juta per unit tiang lampu dan material untuk 132 unit, ditambah PPN 11 persen), sehingga terjadi selisih hampir Rp2 miliar yang merugikan negara dan daerah.
"Kami mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Kepala Dishub Kota Kendari karena diduga menjadi dalang semua ini, serta menetapkan tersangka secepatnya dalam pusaran dugaan kasus korupsi ini," ujar Rojab selaku Jendral Lapangan.
Menurutnya, kasus korupsi tidak bisa dilihat sepeleh, sehingga aksi demonstrasi ini diharapkan bisa membuka mata KPK untuk segera mengambil tindakan tegas.
Abdi A selaku Koordinator Lapangan menambahkan, "Tindakan dugaan korupsi sebesar Rp4,1 miliar di Dishub Kota Kendari sangat pantastis. Di tengah kondisi defisit anggaran, pemerintah kota seharusnya mengelola anggaran dengan sangat detail, bukan malah mengkorupsinya. Kalau seperti ini, kapankah Kota Kendari akan makmur?," Pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Laporan: Red.


