![]() |
Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Konawe ini dinilai jalan di tempat. Seperti kereta api yang berhenti terlalu lama di stasiun tanpa kepastian keberangkatan, proses hukum kasus tersebut dianggap tak kunjung menemukan arah penyelesaian.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 telah mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023. Laporan itu seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum, namun hingga kini tak terlihat perkembangan signifikan.
Ketua GMH Sultra, Salfin Tebara, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi di depan Mapolda Sultra.
"Kami minta Kapolda segera supervisi kasus ini. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Kalau Polres Konawe tidak mampu, Polda harus turun tangan," kata Salfin.
Ia menambahkan, meski Polres Konawe telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait, kejelasan kasus ini tetap buram. Menurutnya, kondisi ini bisa menimbulkan asumsi negatif di masyarakat bahwa ada "tembok tak kasat mata" yang melindungi pihak-pihak tertentu.
GMH Sultra menilai supervisi dari Polda penting agar penanganan perkara tidak sekadar formalitas.
"Jangan sampai kasus sebesar ini hanya diparkir di meja penyidik. Publik butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji," ujar Salfin.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Konawe maupun pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe terkait desakan mahasiswa tersebut.