Kendari, reaksipublik.com. Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara (JKMS) Menyoroti Dugaan penyalagunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2022-2025.
Sorotan tersebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sulawesi tenggara Terkait kerugian negara yang terjadi di tubuh Lembaga Koni Sultra.
Presidium Jkms, Irjal Ridwan, mengatakan Bahwa Dugaan Penyalagunaan dana hibah melibatkan Eks Ketua Koni sultra yang juga anak eks Gubernur sultra serta Kepala Dinas Pemuda Dan olahraga (Kadispora Sultra).
Hal ini tentunya sangat merugikan negara adanya penyalagunaan anggara yang dinilai memperkaya diri serta adanya tindak pidana korupsi
“Jelas Jika anggaran yang tidak digunakan Sebagai mestinya, Pasti Digunakan Untuk memperkaya diri dan juga terjadi tipikor,” Ucap Irjal (01/08/25)
Lanjut irjal ridwan mahasiswa jakarta asal sultra, juga menyampaikam bahwa apalagi penyalagunaan anggaran di tubuh koni ini di dukung dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Wilayah sulawesi tenggara yang sangat fantastis kerugian negara.
Temuan BPK menemukan adanya kejangalan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Eks Ketua koni sultra Yakni saudara Alvian Taufan Putra yang merupakan Anak eks Gubenur sultra.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025, ditemukan pengunaan dan hiba koni yang tidak di sertai Bukti pembelajaan. Sejumlah cabang olahraga (Cabor) sebagai penerima dana hibah dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas.
Irjal Ridwan Kami meminta APH dalam hal ini kejaksaan Tinggi Sultra segera memeriksa kadispora sultra dan mantan ketua koni sultra terkait temuan BPK yang dinilai merugikan beberapa cabang olahraga dan juga daerah maupun negara.
“Kami menantang kajati sultra, berani tidak memeriksa anak mantan gubernur sultra ini dan juga kadispora. Jangan sampai kejati sultra Rusak dimata masyarakat hanya persoalan kasus ini,” tutup Irjal .