![]() |
Foto: Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa siswa dari aliansi Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (25/7/2025). |
JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (25/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dengan membawa spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara, sekitar 50 orang massa aksi menyuarakan desakan tegas agar Kejaksaan Agung segera turun tangan membongkar kejahatan pertambangan dan energi yang telah merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Pulau Gebe.
Aksi itu dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Badi Farman.
Menurutnya Pulau Gebe saat ini sedang dalam kondisi darurat lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dan distribusi solar gelap yang terorganisir. "Negara tidak boleh diam. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas terhadap mafia tambang dan oknum yang melindunginya," tegas Badi Farman.
Praktik Tambang Ilegal dan Solar Gelap Rusak Pulau Gebe
Dalam pernyataan sikapnya, KAMTAM-HALTENG menilai bahwa Pulau Gebe yang secara ekologis rapuh namun kaya nikel justru menjadi korban eksploitasi oleh perusahaan tambang ilegal, seperti PT MRI dan lainnya.
Aktivitas tersebut lanjut Badi dilakukan tanpa izin resmi (IUP) dan tidak terverifikasi di sistem MODI Kementerian ESDM.
Selain itu, tambah Badi, distribusi BBM jenis solar diduga secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang menandakan keberadaan jaringan mafia energi yang terorganisir dan merugikan keuangan negara serta lingkungan.
KAMTAM-HALTENG juga menyoroti pembabatan hutan, pencemaran wilayah pesisir, dan pelanggaran hak ulayat masyarakat adat sebagai dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ironisnya, aparat hukum daerah justru diduga melakukan pembiaran, bahkan terindikasi turut terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Tuntutan KAMTAM-HALTENG: Usut dan Tindak Tegas Pelaku
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan 5 tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI:
1. Usut dan tindak tegas seluruh perusahaan tambang ilegal dan jaringan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, sesuai Pasal 55 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur gratifikasi atau suap.
2. Tangkap dan penjarakan Direktur PT MRI yang diduga kuat menjadi aktor utama aktivitas tambang ilegal dan penjualan solar ilegal.
3. Bekukan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, serta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP bermasalah di Halmahera Tengah.
4. Hentikan seluruh praktik tambang ilegal dan distribusi BBM ilegal di Pulau Gebe, serta cabut seluruh izin yang terindikasi cacat hukum.
5. Desak aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan tidak bermain mata dengan mafia tambang maupun mafia energi, sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"kami datang untuk menagih mandat keadilan. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kejaksaan Agung harus turun tangan," lanjut Badi Farman.
Tegakkan Hukum, Pulihkan Keadilan Ekologis
Melalui aksi ini, KAMTAM-HALTENG mengingatkan bahwa pentingnya keadilan ekologis dan sosial. Jika negara terus abai terhadap kejahatan lingkungan di Pulau Gebe, maka bukan hanya alam yang hancur, tapi juga masa depan generasi penerus.
Aksi damai yang berlangsung sejak pukul 13.50 WIB hingga 15.17 WIB itu menegaskan bahwa KAMTAM-HALTENG akan terus mengawal proses hukum dan menyiapkan aksi lanjutan jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.