Iklan

terkini

Momentum Kudatuli, NIC : Saatnya Presiden Prabowo Subianto Menggelar Pengadilan HAM

, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T11:01:22Z
Foto: Abdula kilrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC) dan Prabowo Subianto Presiden RI


JAKARTA - Menjelang tanggal 27 Juli, bangsa Indonesia kembali diingatkan pada salah satu bab kelam dalam sejarah demokrasi kita: Peristiwa 27 Juli 1996, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kudatuli. Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.


PDI Perjuangan secara resmi telah mendesak pemerintah untuk mengakui Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. Ini merupakan langkah penting dalam membuka jalan menuju keadilan dan rekonsiliasi bagi para korban serta keluarga mereka.


Dalam momentum ini, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah berani dan bersejarah: menggelar Pengadilan HAM untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di negeri ini, termasuk Kudatuli dan peristiwa 1998.


“Presiden Prabowo, yang selama ini sering dikaitkan dengan peristiwa 1998, memiliki kesempatan emas untuk menghapus stigma dan membersihkan namanya dari berbagai tuduhan yang selama bertahun-tahun membayangi. Dengan posisinya saat ini sebagai kepala negara, beliau memiliki otoritas moral dan politik untuk mendorong pengadilan HAM yang adil, terbuka, dan akuntabel,” kata Abdullah Kelrey, dalam rilis yang diterima media, Jumat (25/07/2025).


Jika memang Presiden Prabowo Subianto merasa dirinya adalah korban dari dinamika politik tahun 1998, maka inilah saat yang tepat untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM. Pengadilan HAM bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban sejarah, demi generasi mendatang dan martabat bangsa.


Kami menyerukan agar pemerintah tidak lagi menunda. Sudah saatnya membuka lembaran baru melalui pengakuan, pengadilan, dan penyelesaian tuntas kasus-kasus HAM masa lalu. Karena keadilan yang tertunda, adalah keadilan yang disangkal.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Momentum Kudatuli, NIC : Saatnya Presiden Prabowo Subianto Menggelar Pengadilan HAM

Terkini

Iklan