Iklan

terkini

Demo di KPK, Hp21Nusantara Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Tambang Ilegal PT TMS di Pulau Kabaena

Agha_sebasta
, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T09:59:51Z


reaksipublik.com, Jakarta,|| Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21Nusantara) kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. 


Dalam aksinya pada Jum'at (25/7), mereka menyerahkan alat bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa dokumen bukaan kawasan hutan lindung, dugaan pencemaran lingkungan, dan kepemilikan saham yang disebut-sebut melibatkan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara.


Ketua Umum Hp21Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT TMS telah membuka kawasan hutan lindung seluas 147 hektare, sebagaimana tercantum dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 



Arnold menyebut, bukti yang mereka serahkan termasuk peta bukaan kawasan, dokumentasi kerusakan ekosistem, serta daftar nama pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dari aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan secara masif.


“Kami serahkan bukti-bukti bukaan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta nama-nama aktor yang diduga berada di balik operasi ilegal ini. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan langsung anak dan istri Gubernur Sultra yang memiliki saham mayoritas di PT TMS,” ujar Arnol dalam keterangannya kepada pers.


Arnol menyebutkan, anak berinisial AN dan istri berinisial ANH dari Gubernur Sultra disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT TMS. Ia menduga kepemilikan tersebut tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga sarat konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Beberapa perusahaan KSO yang ikut terlibat dalam kejahatan PT. TMS yakni PT. Tribuwana Sukses Mandiri, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, PT Dua Delapan Investama dan PT Barisan Mineral Semesta yang Direktur dan Komisarisnya tidak lain adalah Keluarga Gubernur Sultra dengan aktivitas Ilegal. 


Aktivitas pertambangan PT TMS di Pulau Kabaena yang merupakan bagian dari pulau kecil, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa:


"Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diutamakan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, dan pertanian organik, serta tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan."


Larangan ini semakin ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Putusan tersebut menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi masa depan.


"Pulau Kabaena adalah salah satu pulau kecil yang seharusnya masuk dalam wilayah konservasi dan perlindungan ekologis, bukan menjadi korban kerakusan pertambangan yang hanya menguntungkan segelintir elit," lanjut Arnol.


Dengan tambahan alat bukti ini, Hp21Nusantara mendesak KPK untuk tidak hanya menelusuri praktik korupsi administratif, tetapi juga menyelidiki aliran modal dan kepemilikan saham fiktif yang digunakan untuk menyamarkan kendali keluarga pejabat terhadap perusahaan tambang.


“Kami berharap KPK tidak berhenti pada administrasi perizinan saja, tetapi menyasar siapa sebenarnya ‘aktor utama’ di balik kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar ini,” pungkas Arnol.


Pulau Kabaena, dengan luas kurang dari 2.000 km², secara hukum termasuk dalam kategori pulau kecil. Wilayah ini tidak hanya memiliki nilai ekologis tinggi, tetapi juga menjadi sumber kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari pertanian dan sumber daya laut. Masuknya industri tambang dalam skala besar telah merusak hutan, mencemari air bersih, dan menimbulkan konflik horizontal.


Hp21Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan siap membuka semua dokumen kepemilikan, rekam jejak pengalihan saham aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TMS dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demo di KPK, Hp21Nusantara Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Tambang Ilegal PT TMS di Pulau Kabaena

Terkini

Iklan