JAKARTA - Simpul Kader KAMMI Nasional menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari upaya reformasi sistem hukum dan peradilan pidana di Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tangung jawab besar untuk menjamin sistem peradilanpadan yang adil,akuntabel,dan berorentasi pada keadilan subtantif. Kitab undangundang hukum acara pidana(KUHAP) yang berlaku saat ini adalah produk hukum tahun 1981, secara histori lahir di masa transisi politik pasca orde baru.
Namun,setelah lebih dari empat dekade, KUHAP tidak lagi memedai menjawab tantangan zaman, terumata dalam perlindungan HAM, perkembangan teknologi, serta jaminan due process of low. KUHAP baru harus mencerminkan nilai-nilai keadilan ,kemanusian, sebagaimana tertuang dalam Pancasila, terutam sila ke-2 dan ke-5. Hukum acara pidana bukan hanya sekedarinstumen procedural, tapi juga sarana pemenuhan hak dan keadilan subtansif.
Perunhan KUHAP sesaui dengan amanat reformasi hukum seabagiaman tertuang dalam TAP MPR RI no. vi/mpr/2002 tentang rekomendasi kebijakan dalam penegakan hukum, selain itu pemabruan ini juga sebagai uapaya harmoniassi dengan ketentuan HAM internasional yang telah di artifasi oleh Indonesia. Simpul kader kammi nasional menyatakan dukungan terhadap pemabahasan dan pengesahan rancangan undang - undang acara pidana sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi sistem peradilan pinada di Indonesia.
"Kami melihat bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,”ujar Andre " Juru bicara simpul kader kammi Nasional.
RUU KUHAP adalah peluang penting untuk menghadirkan siistem peradilan pindan yang lebihtransparan, adil,akuntabel. Kami mendukung penuh proses legislasi yang berpihak pada rakyat dan korban, tanpa melupakan prinsip praduga tak bersalah bagi tersangka.
Poin kritis kami mendukung RUU KUHAP
1. Kewajiban perdampingan hukum sejak proses penyidikan ini memperkuat asa fair trial melindungi hak tersangka dari potensi penyiksaan dan kriminalisasi.
2. Kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan kehadiran hakim yang bisa memeriksa legalitas proses penehanan senelum perkara masuk ke pegadilan subtantif adalah kemajuan besar dalam sistem perdilan pdana.
3. Reformulasi sistem penahanan RUU KUHAP memperketat alasan dan durasi penahanan, sehingga tidakada lagi sewenang-wenang .
4. Pengawasan pengadilan terhadap praktik peyadapan menjamin perlindungan pribasi warga negara
5. KUHAP baru juga memperluas perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai subjek yang perlu mendapat keadilan.
Namun dengan demikian Kami mendorong DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam finalisasi RUU ini. Keterlibatan masyarakat sipil,akdemisi,parktisi hukum serta kelompokkepemudaan seperti simpul kader kammi nasional dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendukung pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dengan menjaga prinsip partisipasi publik dan keterbukan dalam proses legislasi.
2. Menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menyempurnakan pasal-pasal yang masih multitafsir dan membuka ruang diskusi dengan elemen mahasiswa dan pemuda
3. Mengajak seluruh kader dan simpul kader kammi nasional untuk mengawal proses reformasi hukum agar tidak hanya menjadi perubahan forimil tetapi juga subtansial.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk mengawal proses legislasi RUU KUHAP agar tetap berpihak pada keadilan substantif dan hak asasi manusia,”
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang konsisten mengawal reformasi dan supremasi hukum, KAMMI akan terus aktif melakukan kajian kritis dan advokasi terkait substansi RUU ini di berbagai daerah.