reaksipublik.com, Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (Kahin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. (30/07/25)
Massa aksi yang seluruhnya merupakan putra daerah Sulawesi Tenggara tersebut membeberkan sederet dugaan pelanggaran dan kejahatan PT. Ifishdeco Tbk yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ujang Hermawan, selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan, bahwa PT. Ifishdeco Tbk diduga tidak pernah merealisasikan tanggungjawab Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selama kurang lebih sepuluh tahun beroperasi di Kab. Konawe Selatan.
Menurut Ujang Hermawan, CSR dan PPM merupakan kewajiban dan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di lingkar kegiatan perusahaan.
Hal itu kata dia, telah tertuang dengan jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 PP 47 Tahun 2012, Pasal 179 ayat (1) PP 96 Tahun 2021 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika mengacu pada aturan yang ada, jelas bahwa pelanggaran PT. Ifishdeco Tbk telah memenuhi persyaratan untuk di lakukan penghentian kegiatan hingga pencabutan IUP/IUPK,” Jelas eks Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu.
Selain dari pada itu, PT. Ifishdeco Tbk juga diduga memanfaatkan rencana pembangunan smelter fiktif untuk mendapatkan kuota ekspor nikel dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM RI.
“Kami sudah menyampaikan sederet persoalan di PT. Ifishdeco Tbk selama beroperasi kepada Kementerian ESDM RI. Jadi tinggal menunggu tindakan dari Kementerian ESDM,” Pungkasnya
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan terus mengawal sampai pemeberian sanksi kepada PT. Ifishdeco Tbk oleh pemerintah.
“Yang pasti kami akan kawal, sampai ada sanksi tegas yang di jatuhkan kepada PT. Ifishdeco Tbk,” Tutupnya