Iklan

terkini

Diduga Langgar UU Pulau Kecil, PT BKM dan WMJ Masih Beroperasi: Siapa Lindungi Mereka?

Agha_sebasta
, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T12:02:56Z


reaksipublik.com, Jakarta, 7 Juli 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS INDONESIA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. 



Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh dua perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yakni PT Bumi Konawe Mining (BKM) dan PT Wawonii Makmur Jaya(WMJ) yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Harita Group—salah satu konglomerasi tambang terkemuka di Indonesia.



Pasalnya Pulau Wawonii merupakan pulau kecil dengan luas kurang dari 1.000 km². Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 P/HUM/2022, aktivitas pertambangan di pulau kecil dinyatakan bertentangan dengan hukum. 



Namun kenyataannya, dua perusahaan tersebut tetap menjalankan eksploitasi yang mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan ekosistem pulau.



Dalam orasinya, Eval Fahmid (putra daerah), penanggung jawab aksi menyatakan bahwa PT BKM dan PT WMJ beroperasi secara melawan hukum dan patut diduga merupakan bagian dari jejaring bisnis Harita Group.



“Harita Group tidak bisa cuci tangan. Jika PT BKM dan PT WMJ adalah bagian dari holding mereka, maka mereka juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan penderitaan masyarakat Wawonii,” tegas Eval.



Ia menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi tambang tersebut.



Penanggung jawab aksi lainnya, Adrian Alfath Mangidi, menyatakan bahwa Kementerian ESDM patut dipertanyakan keberpihakannya karena hingga kini tidak menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Wawonii.



“Kalau UU dan putusan MK sudah menyatakan tambang di pulau kecil itu ilegal, kenapa IUP-nya belum juga dicabut? Apakah ESDM takut pada Harita Group? Kementerian ESDM tidak boleh hanya menjadi pelayan kepentingan bisnis. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada konglomerasi seperti Harita Group” ujar Adrian di tengah orasinya.



Menurut Adrian, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang tidak hanya merusak hutan dan air bersih, tetapi juga mendorong konflik sosial serta kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.



Olehnya itu, mereka (JADKOMHAS) menyampaikan tuntutannya yakni. 

Mendesak Menteri ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT BKM dan PT WMJ di Pulau Wawonii dan hentikan segala bentuk eksploitasi pertambangan dipulau wawonii serta Mengusut tuntas keterlibatan Harita Group dalam aktivitas pertambangan di pulau kecil yang dilarang undang-undang.



Sebagai penutup JADKOMHAS INDONESIA menyatakan akan terus menggalang solidaritas nasional hingga seluruh izin tambang ilegal di pulau kecil dicabut, dan korporasi besar seperti Harita Group tidak lagi kebal hukum.



“Negara harus memilih, berpihak kepada rakyat atau terus melayani kepentingan konglomerat tambang. Kami akan terus bersuara untuk Pulau Wawonii dan semua pulau kecil yang sedang terluka,” tutup adrian

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Langgar UU Pulau Kecil, PT BKM dan WMJ Masih Beroperasi: Siapa Lindungi Mereka?

Terkini

Iklan